Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dewan Uji Publik Raperda Pemberdayaan Desa Wisata

×

Dewan Uji Publik Raperda Pemberdayaan Desa Wisata

Sebarkan artikel ini
IMG 20201001 WA0074

Banjarmasin, KP – DPRD Kalsel akan melakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Desa Wisata untuk mendapatkan masukan demi penyempurnakan Raperda tersebut.
“Kita segera melakukan uji publik Raperda Pemberdayaan Desa Wisata,” kata Ketua Pansus Raperda Pemberdayaan Desa Wisata, Fahrani kepada wartawan, Kamis (1/10/2020), di Banjarmasin.
Menurut Fahrani, uji publik ini untuk mendengarkan masukan dari dinas terkait, asosiasi kepala desa, asosiasi badan usaha milik desa (BUMdes) se Kalsel dan lainnya.
“Kita perlu mendengarkan masukan dari pihak terkait, karena Raperda ini diarahkan untuk memberdayakan masyarakat desa,” jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Walaupun Pansus sudah melakukan studi komparasi ke tiga titik, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa di Jawa Tengah, dimana desa di Semarang ini mampu meningkatkan peranan BUMdes, yang terlibat penuh pada ekonomi kreatif, khususnya desa wisata.
“Juga Desa Pujon di Malang mampu menghasilkan pendapatan Rp1,8 miliar per bulan, hanya dari kunjungan wisatawan yang mencapai 11 orang per bulan, atau 5.000 hingga 6.000 orang per hari,” jelas Fahrani.
Ditambahkan, potensi yang demikian sangat menarik untuk dikembangkan di Kalsel, dengan memanfaatkan potensi yang ada, BUMDes mampu memberdayakan masyarakat desa sekaligus meningkatkan pendapatannya.
“Keberadaan Perda ini menjadi payung hukum yang melindungi desa dalam penggunaan dana desa, mengingat pemanfaatkan dana desa ke depan lebih diarahkan pada pemberdayaan masyarakat, seperti desa wisata,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Banjar.
Namun, Fahrani mengakui, keberadaan desa wisata yang ada di Kalsel, seperti Desa Tiwingan Lama, Desa Tiwingan Baru dan Loksado masih terkendala infrastruktur dan sumber daya manusia.
“Jadi masih sulit menjangkau desa wisata tersebut, termasuk belum satu visi antara pemerintahan desa dan BUMDes dalam pemberdayaan desa tersebut,” ujar Fahrani.
Sebenarnya, Pemprov Kalsel sudah mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan masyarakat desa sebesar Rp50 juta per desa, namun adanya pandemi Covid-19 ini menyebabkan alokasi anggaran tersebut direkoposing untuk penanganan Covid-19.
“Padahal ada alokasi anggaran sebesar Rp17 miliar di tahun 2021 untuk pengembangan desa wisata, yang terpaksa harus ditunda,” ungkapnya. (lyn/KPO-1)

Baca Juga :  Kementrian Hukum Tetapkan Sungai Jingah, Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual
Iklan
Iklan