Tanjung, KP – Petugas Sat Resnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap seorang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan shabu di sebuah rumah di Desa Sungai Buluh Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, pada Minggu (4/10/2020)
Dari pelaku berinisial AR (23), warga Jalan A Yani Desa Sungai Buluh tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti shabu seberat kurang lebih 0,54 gram.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui AKP H Ibnu Subroto dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat digeledah ditemukan di saku celana pelaku 1 paket diduga shabu seberat 0, 11 gram dan uang Rp2,3 juta diduga hasil penjualan shabu,” bebernya, Senin (5/10/2020).
Hasil pengembangan di kediaman tersangka, kembali ditemukan 1 paket diduga shabu seberat 0,43 gram beserta barang bukti lainnya. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya. (ros/K-4)















