Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Tiap Kecamatan Akan Dibentuk Posko Bersama BPK

×

Tiap Kecamatan Akan Dibentuk Posko Bersama BPK

Sebarkan artikel ini
Hal 14 1 klm HM Faisal Hariyadi.jpg
HM Faisal Hariyadi

Banjarmasin, KP – Partisipasi masyarakat Banjarmasin dalam menanggulangi musibah kebakaran di kota ini sangatlah besar.

Begitupun dalam memiliki armada Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) , khususnya yang dikelola masyarakat secara swadaya, Banjarmasin terbanyak diseluruh dunia.

Baca Koran

Sementara, DPRD Banjarmasin saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan penanggulangan Musibah Bahaya Kebakaran.

Bahkan dalam revisi atau perubahan terhadap Perda Nomor : 13 tahun 2008 itu, ada hal yang patut diapresiasi diantaranya akan diberikannya atau dimasukkan petugas BPK dalam perlindungan asuransi.

Selain mendapatkan jaminan asuransi nantinya juga diatur zonasi kerja BPK anggota BPK di Banjarmasin sesuai daerah atau Kecamatan di mana terjadinya musibah kebakaran.

” Ya anggota BPK nantinya akan dilindungi asuransi untuk menjaga hal yang tidak diinginkan. Selain itu, yang tak kalah penting adalah mengatur zonasi kerja BPK,” ucap Faisal Hariyadi.

Kepada {KP} Rabu (7/10/2020) Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin ini menjelaskan, penerapan zonasi dan perlindungan asuransi sebenarnya pernah diusulkan kepada BPK di Banjarmasin.

Namun ungkapnya, asiprasi tidak berjalan dengan lancar karena Pemko Banjarmasin masih memikirkan ketersediaan anggaran. Sisi lain ia menilai Pemko belum melibatkan diri secara maksimal dalam membina BPK di Banjarmasin.

” Pemerintah nanti akan membuat posko bersama tiap Kecamatan. Posko itu akan saling berkoordinasi satu sama lain, unit mana saja yang akan dikerahkan ketika terjadi kebakaran,”kata Faisal Hariyadi yang juga Ketua Balakar Kota Banjarmasin ini.

Pembangunan posko bersama tiap Kecamatan, lanjutnya, menjadi alternatif dan poin penting berhasilnya pengaturan zonasi kerja BPK di Banjarmasin, mengingat koordinasi saat ini belum berjalan maksimal karena tidak ada fasilitas atau sarana pendukung.

Menurutnya, saat ini memang belum bisa diterapkan karena tidak ada wadah atau tempat yang mengatur mereka. Nantinya lanjut Faisal, setelah Raperda ini disahkan dan ditetapkan menjadi Perda, maka semua penanganan saat terjadinya musibah kebakaran diharapkan dapat lebih terarah.

Baca Juga :  Banjarmasin Rancang APBD-P 2025, Untuk Target Pendapatan Tambah Rp200 miliar

” Misal terjadi kebakaran di Selatan, akan dihandel unit terdekat dulu. Terkecuali jika dibutuhkan bantuan unit Kecamatan lain yang tedekat,” demikian kata Faisal Hariyadi. (nid/K-3)

Iklan
Iklan