Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Danramil BBT Imbau Pemilik Kafe

×

Danramil BBT Imbau Pemilik Kafe

Sebarkan artikel ini
5 danramil 2klm
Danramil 1007-03/BBT Mayor Czi Tandra Wideru. (KP/Andui)

Banjarmasin, KP – para pemilik kafe diimbau supaya menghindari dan tidak melakukan acara apapun selama musim pandemi Covid-19 di wilayah hukum Banjarmasin Barat dan Tengah.

Hal inu dikatakan oleh Danramil 1007-03/BBT, Mayor Czi Tandra Wideru, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/11/2020).

Baca Koran

“Saya mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai cafe maupun tempat orang-orang ngumpul supaya tak melakukan kegiatan sebelum pandemi Covid-19 berakhir,” katanya.

Kalau ada yang melakukan kegiatan mengumpulkan, ia memastikan, akan diberikan sanksi tegas.

Apabila kembali menemukan hal itu lagi, tegasnya, pihaknya baik pagi, siang, sore, serta malam hari akan melakukan operasi yustisi.

“Itu untuk menyadarkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, karena saya takutkan apabila nantinya ada lagi kluster baru bermunculan,” sebutnya.

Sekali ini, imbau dia, apabila ditemukan lagi cafe yang mengumpulkan orang banyak, maka akan diberikan sanksi tegas.

Bahkan, cetusnya, bila kedapatan mengulangi maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Banjarmasin untuk melakukan pencabutan izin usaha.

“Saya berharap kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali, sebab usaha yang saat ini sudah susah payah dilakukan agar kota Banjarmasin ke luar dari zona merah tidak sia-sia,” ingatnya.

Dikatakannya, Banjarmasin baru saja ke luar dari zona merah. Oleh karena itu, dalam keadaan saat ini, pengelola kafe hanya memperbolehkan 30 persen orang masuk dihitung dari ruangan yang disediakan. (fik/K-4)

Baca Juga :  Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif Topan Ginting Digeladah KPK
Iklan
Iklan