Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Sambut Baik UU Ciptaker
Pelaku Bidang Industri dan Usaha di Kalsel

×

Sambut Baik UU Ciptaker<br>Pelaku Bidang Industri dan Usaha di Kalsel

Sebarkan artikel ini
7 4klm 1
SAMBUT BAIK – Pelaku industri dan usaha di Banua menyambut baik disahkannya UU Cipta Kerja yang membawa angin segar bagi pengusaha dengan makin mudahnya memperoleh perizinan. (KP/Aqli)

Dengan disahkannya UU Ciptaker menghadirkan optimisme perizinan lebih mudah ke depannya. Kalau sudah izin dipermudah, modal jadi bisa diperbanyak dan bisa membuka usaha baru lagi,” tambah Ny Rahmi dari UD Barito Bersaudara

Banjarmasin, KP – Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai sudah tepat, karena sebagai pelaku bidang industri dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kalimamtan Selatan (Kalsel) optimis perekonomian dapat semakin membaik di tengah pandemi Covid-19.

Baca Koran

H Salbani, malah mengucap terimakasih kepada pemerintah yang sudah mengesahkan Undang-Undang tersebut.

“Pengesahan UU Ciptaker ini sudah tepat, dalam kondisi pandemi covid-19.

Semoga perekonomian di Kalsel khususnya, dan di Indonesia pada umumnya cepat membaik,” kata pelaku usaha pengolahan kayu, UD Putra Jaya ini, kemarin.

Pemerintah tentunya mempertimbangan terkait pembuatan Omnibus Law Undang-Undang Ciptaker.

Itu diantaranya meningkatkan daya saing pencari kerja, menekan angka pengangguran serta meningkatkan produktivitas guna mengangkat status perekonomian Indonesia ke level lebih tinggi.

“Dengan disahkannya UU Ciptaker menghadirkan optimisme perizinan lebih mudah ke depannya. Kalau sudah izin dipermudah, modal jadi bisa diperbanyak dan bisa membuka usaha baru lagi,” tambah Ny Rahmi dari UD Barito Bersaudara yang sebagai pelaku Usaha Toko Bangunan di Jalan Trans Kalimantan Desa Anjir Muara Kota Kabuaten Barito Kuala (Batola).

Bahkan pula Rahmi menyampaikan terima kasih kepada pemerintah karena menurutnya UU Ciptaket telah merangkul semuanya, baik dari sisi pengusaha maupun karyawan atau pekerja.

Senada disampaikan Ny Khusnul Norkhotimah dari UD Annor, pelaku usaha penjual bahan pokok di Anjir Muara.

Ia mengaku senang dengan UU Ciptaker karena dinilainya mempermudah semua regulasi terkait usaha.

Hal senada diungkapkan H Sambul Rohman selaku Direktur Produksi PT Dharma Putra Kalimantan Sejati (DPKS), yang pelaku usaha bergerak di bidang kayu lapis di Batola.

“Saya juga optimisme perizinan lebih mudah ke depannya.

Kalau sudah izin dipermudah, modal jadi bisa diperbanyak dan usahapun pasti berkembang ke arah yang lebih maju lagi,” katanya.

H Samsul Rohman menyampaikan bahwa UU Ciptaker telah merangkul semuanya, baik dari sisi pengusaha, karyawan atau pekerja serta masyarakat pada umumnya. (K-2/K-1)

Baca Juga :  Rupiah Melemah jadi Rp16.221 per Dolar AS
Iklan
Iklan