Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Bawa Serbuk Bening, 2 Pria Ditangkap

×

Bawa Serbuk Bening, 2 Pria Ditangkap

Sebarkan artikel ini
5 sabu 2klm gabung 1 1
RR dan FU, tersangka dan barang bukti shabu. (KP/Ist)

Tanjung, KP – Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap dua pria yang diduga pelaku kejahatan narkotika jenis shabu, Rabu (25/11/2020) malam.

Kedua pria yang ditangkap petugas ini, berinisial RR (29), warga Keramat Desa Tangga Ulin Hilir Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara dan FU (27), warga Komplek CPI kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Baca Koran

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui Akp H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan, penangkapan dua pria tersebut.

“RR dan FU diciduk malam hari di Parkiran depan Penginapan Sederhana Jl. Ir. PHM Noor Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak, Tabalong,” ungkapnya.

Giat penangkapanyang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong AKP Zaenuri, SH ini, berhasil menyita 1 bungkus plastik klip yang berisikan serbuk bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,61 gram yang dibungkus dengan tisu.

Barang bukti lainya, 2 hp berbagai macam merek, 1 unit kendaraan roda dua dan uang tunai Rp2.700.000.

Dibeberkannya, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa ada dua laki-laki membawa narkotika jenis shabu ke kota Tanjung, Tabalong.

Begitu dilakukan penyelidikan gabungan dengan petugas unit opsnal Satreskrim Polres Tabalong dan sekira jam 22.00 wita, petugas mencurigai dua orang berada di parkiran depan Penginapan Sederhana, kemudian langsung didatangi petugas untuk diamankan.

“Penggeledahan badan dilakukan terhadap kedua orang tersebut dan didapati disaku celana pelaku RR berupa serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu. Akhirnya mereka berdua dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP H. Ibnu Subroto. (ros/K-4)

Baca Juga :  Ini Alasan Polda NTB tidak Tahan Kompol Y, Tersangka Kematian Brigadir MN
Iklan
Iklan