Palangka Raya,KP – Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali melaksanakan Patroli gabungan dalam rangka pengawasan dan penindakan Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah Kota Palangka Raya, Sabtu (05/12/2020) malam.
Kegiatan yang dimulai pada Pukul 21.00 WIB, dipimpin oleh Perwira Pengendali (Padal) Satgas Covid-19 dari Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng Ipda Ketut Pardiasa dan diikuti oleh personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, BPKAD, Diskominfo SP dan Dinsos Kota Palangka Raya serta para relawan dari MDMC, PC. Ansor/ Banser dan Emergency Response Palangka Raya.
Ipda Ketut menjelaskan, dirinya bersama Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya melaksanakan patroli pengawasan penerapan Prokes di beberapa lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat yakni di Café Tugu Soekarno pinggir sungai Kahayan, Café D’Va Jalan Gajah Mada, Serupa Coffe Jalan Sangga Buana, dan sejumlah angkringan di sepanjang Jalan Garuda.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sejumlah cafe, kedai dan angkringan yang tidak menerapkan Prokes jaga jarak (physical distancing) mendapatkan sanksi teguran lisan serta teguran tertulis dari petugas.
“Kami juga memberikan teguran tertulis terhadap salah seorang pengunjung yang melanggar Prokes karena tidak memakai masker,” ujar Ketut.
Ketut juga mengingatkan kepada pengelola tempat usaha yang telah menerima teguran agar segera menindaklanjutinya, apabila dikemudian hari masih ditemukan pelanggaran serupa maka petugas akan memberikan sanksi denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Palangka Raya No. 26 Tahun 2020.(yld/KPO-1)