Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINEPolitika

Penggunaan dan Sumbangan Dana Kampanye Masuk Tahap Audit

×

Penggunaan dan Sumbangan Dana Kampanye Masuk Tahap Audit

Sebarkan artikel ini
IMG 20201206 WA0091

Banjarmasin, KP – KPU Kalsel sudah menyerahkan laporan sumbangan dan penggunaan dana kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel kepada lembaga audit. Audit akan dilakukan sampai 21 Desember mendatang. Hasilnya akan diserahkan kepada KPU pada 22 Desember dan akan disampaikan kepada pasangan calon paling lambat 25 Desember sekaligus diumumkan ke publik.
“Sudah dikonsultasikan dengan KPU RI, bahwa setelah audit baru jumlahnya bisa disampaikan ke publik,” ujar Komisioner KPU Kalsel, Divisi Hukum dan Pengawasan, Nur Zazin, Minggu (6/12).
Dia menerangkan penggunaan dana kampanye kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak melebihi batas yang ditetapkan. “Besarannya di bawah yang sudah ditetapkan,” sebut Zazin.
Sesuai aturan kandidat diperbolehkan menerima sumbangan dana kampanye dari pihak luar, namun nilainya dibatasi. Calon perseorangan sumbangan dana kampanye dibatasi maksimal sebesar Rp75 juta. “Sumbangan dari badan hukum swasta, nilainya maksimal Rp750 juta. Ini juga akan diaudit,” tandasnya.
KPU Kalsel sudah mematok batasan keseluruhan dana kampanye sebesar Rp61,8 miliar lebih. Melebihi nilai tersebut ketika audit sampai 21 Desember mendatang, kandidat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon.(mns/KPO-1)

Baca Juga :  Tersedia 5000 Dosis, Bulan Depan Siswa SD di Banjarmasin Bakal Terima Vaksin DBD
Iklan
Iklan