Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinHEADLINE

Jelang Hari Pencoblosan, Bawaslu Telusuri Isu Pembagian Kupon dan Pengumpulan KTP

×

Jelang Hari Pencoblosan, Bawaslu Telusuri Isu Pembagian Kupon dan Pengumpulan KTP

Sebarkan artikel ini
IMG 20201208 WA0051

Banjarmasin, KP – Adanya informasi pembagian kupon dan Pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sampai ke telinga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin menyita perhatian para komisioner.

Baca Koran

Ketua Bawaslu kota Banjarmasin Muhammad Yasar mengatakan, ditengah kesibukannya, saat ini Bawaslu Kota Banjarmasin sedang melakukan penelusuran informasi awal yang berasal dari masyarakat terkait pengumpulan KTP dan pembagian kupon.

Menurutnya, kedua hal tersebut, yang kemungkinan nanti akan ditukar dengan uang sebelum atau sesudah melakukan pencoblosan.

“Dari informasi masyarakat inilah menjadi dasar bagi maka kita untuk melakukan penelusuran. Nanti akan kita ketahui peristiwa hukumnya seperti apa,” ucapnya pada awak media, Selasa (8/12) siang.

Pria dengan sapaan Yasar itu menjelaskan, bahwa setiap orang yang menjanjikan barang, uang atau materi lainnya dalam proses pemilu akan dikenakan pasal 187A Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

Hukuman untuk pelaku yang melanggar Undang-Undang tersebut akan dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling rendah 200 juta dan paling besar 1 milyar.

Oleh karena itu, saat ini Bawaslu Kota Banjarmasin akan melakukan penelusuran selama 7 hari untuk aturan hukum yang dilanggar.

“Jika memang unsur-unsurnya terpenuhi akan langsung berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) untuk dilakukan proses penanganan pelanggaran,” ungkapnya.

Disamping itu, Komisioner Bawaslu kota Banjarmasin, Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Kota Banjarmasin Subhani menambahkan, bahwa informasi dari masyarakat yang tidak langsung ini akan terus ditelusuri oleh Bawaslu.

“Jadi, dari data yang kita peroleh, ada pembagian sejenis kupon, dan pengumpulan KTP yang pada waktunya menurut informasi akan ditukarkan menjadi uang,” tukasnya.

Selain itu Subhani juga membeberkan bahwa adanya bentuk intimidasi terhadap pemilih jika tidak memilih Paslon tertentu.

Baca Juga :  Lepas 61 Kafilah, Banjarmasin Targetkan Juara Umum MTQ Kalsel ke-36

“Kalau tidak memilih maka hak-haknya akan dicabut,” bebernya.

Disamping adanya dugaan praktik money politik tersebut, Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Bawaslu Kota Banjarmasin, Rahmadiansyah menuturkan, masih ada kemungkinan besar, beredarnya bahan kampanye yang disebar oleh oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Di beberapa tempat kita dengar bahan kampanye akan dibagikan bertepatan dengan undangan pemberitahuan terhadap pemilih,” tuturnya.

Untuk itu, ia berharap agar hal ini jangan sampai terjadi khususnya terhadap petugas KPPS.

“Biarkan ini hanya jadi selentingan semata, dan jangan sampai ini terjadi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Bawaslu Kota Banjarmasin sedang gencar-gencarnya melakukan patroli pengawasan dalam rangka memastikan tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun baik kampanye secara langsung.

Baik kampanye dalam media cetak, elektronik dan daring, pemberian barang dan uang (politik uang), intimidasi kepada pemilih, pengumpulan dan pengarahan massa, serta memasang alat peraga kampanye.

Pasalnya, berdasarkan informasi pengawasan yang dilakukan Bawaslu, pada masa tenang yang sedang berjalan kali ini ditemukan sebanyak 366 APK yang ditertibkan milik berbagai Paslon.(Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan