Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Normalisasi DAS Wajib Dijadikan Skala Prioritas

×

Normalisasi DAS Wajib Dijadikan Skala Prioritas

Sebarkan artikel ini
Hal 9 1 KLm Edy Junaidi
Edy Junaidi

Selain normalisasi sungai dan perlunya menjaga daerah resapan air lainnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

BANJARMASIN, KP – Anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Edy Junaidi mengatakan, Pemko Banjarmasin mutlak untuk menjaga dan melestarikan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan menindak tegas terhadap setiap bangunan yang menutup aliran sungai di kota ini.

Baca Koran

“Sebab karena [ada prinsipnya Daerah Aliran Sungai mutlak harus dikuasai oleh pemerintah. Karenanya setiap bangunan yang berada di atas sungai atau yang bisa menghambat aliran sungai harus direlokasi,” kata Edy Junaidi kepada {KP} Kamis (14/1/2021) kemarin.

Menurutnya, dari hasil rapat kerja komisi III dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) beberapa waktu lalu, dari apdate terakhir ada sebanyak 200 sungai dan anak sungai di Banjarmasin.

Ia mengatakan dengan jumlah sungai sebanyak itu, maka wajar jika Banjarmasin dikenal sebagai kota ‘seribu sungai. Meski katanya melanjutkan. sebagian besar sungai di kota ini dalam kondisi memprihatinkan dan menuntut untuk dinormalisasi.

Menurutnya, selain normalisasi sungai penting juga diantasipasi adalah menjaga daerah resapan air lainnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dikatakan, anggota komisi III dari F- Partai Demokrat ini menjaga dan melestarikan daerah resapan air sangatlah pentingi untuk mengantisipasi ancaman banjir dan menjaga kelestarian lingkungan.

Lebih jauh ia mengatakan, banyaknya pengalihan fungsi lahan yang tidak terkedali merupakan ancaman besar terhadap kelestarian lingkungan yang harus dihindari.

” Karenanya untuk mengantisipasi ancaman membayakan lingkungan itu Pemko Banjarmasin harus sungguh-sungguh dan konsekwen melaksanakan dan melakukan pengawasan pengembangan berbagai pembangunan infrastruktur kota ini,” katanya.

Hal 10 1 KLm H Sukhrowardi
H Sukrowardi

Hal senada juga dikemukakan Ir, Sukrowardi yang lebih menyoroti kawasan resapan air (catchment area) air di kota ini lantaran dinilainya makin tergerus.

Sukrowardi yang juga anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin ini mengatakan , kondisi itu terjadi lantaran kawasan resapan air banyak dialihfungsikan menjadi pemukiman maupun akibat desakan pengembangan pembangunan infrastruktur lainnya.

Padahal tandas Sukrowardi, kawasan resapan air multak dipertahankan bahkan diupayakan untuk ditambah karena selain tidak hanya berfungsi mengantisipasi ancaman banjir saat musim hujan, resapan air juga sangat berguna dalam mengatasi kekeringan.

Sebelumnya ia juga mengingatkan , banyaknya pengalihan fungsi lahan yang tidak terkedali merupakan ancaman besar terhadap kelestarian lingkungan, sehingga diharapkan Pemko Banjarmasin harus sungguh-sungguh dan konsekwen melaksanakan dan melakukan pengawasan pengembangan kota ini kedepan.

Sebagaimana kata mantan aktifis LSM lingkungan ini menegaskan, dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin yang seharusnya menjadi kerangka acuan dalam pengembangan pembangunan kota ini.

Dicontohkan dalam Perda RTRW Nomor : 5 tahun 2013 yang kini tengah direvisi disebutkan, salah satu kawasan resapan air adalah Jalan Zapri Zamzam atau tepatnya Pulau Insan serta kawasan resapan air di Kelurahan Mantuil.

Selain kawasan resapan air juga telah ditetapkan kawasan strategis untuk kepentingan penyelamatan (sungai) yaitu meliputi bantaran Sungai Martapura, bantaran Sungai Alalak dan Sungai Barito.

Lebih jauh ia mengatakan mengatakan, Kota Banjarmasin dengan hanya memiliki luas wilayah sekitar 98,46 kilometer persegi dengan jumlah penduduk cukup padat sekitar 700 ribu jiwa lebih sebenarnya sudah tidak memungkinkan lagi adanya pembangunan sarana fisik.

“Apalagi jika dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang, dimana pemerintah daerah selain dituntut untuk menjaga kelestarian lingkungan, tapi juga berkewajiban memenuhi kawasan resapan air dan ketersedian Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang memadai,” demikian kata Sukrowardi. (nid/K-3)

Baca Juga :  Ratusan SDN di Banjarmasin Belum Penuhi Kouta SPMB online, Tiga Sekolah Nol Pelamar
Iklan
Iklan