Barabai, KP – Jajaran Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), berhasil meringkus tiga pengedar dan pengguna narkotika di Desa Banua Kepayang RT 05 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Jum’at dinihari (12/3), sekitar pukul 01.30 WITA.
Saat ini ketiga pemuda inisial AR (30) KY (29) dan HK (28) sudah dijadikan tersangka dan ditahan dalam sel Mapolres HST.
Kasat Resnarkoba Polres HST, AKP Lamris Manurung, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga tersangka ini bersama barang bukti.
“Ketiga warga Desa Batang Bahalang RT 02 RW 01 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten HST ini akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya, Jumat (12/3).
Ia menuturkan, penangakapan bermula dari petugas yangmendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Banua Kepayang tepatnya di rumah tersangka AR sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka bersama barang bukti. “Ketiga tersangka ini hanya pasrah saat digiring ke Mapolres HST,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka, yakni 2 paket Narkoba diduga sabu-sabu dengan berat bruto 3,54 gram, 3 plastik klip warna bening, serok dari sedotan warna hitam, 2 timbangan digital warna hitam, uang tunai sebesar Rp225.000, dua pak plastik klip bening dan barang bukti pendukung lainnya. (fik/ari/K-4)