Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Diamankan saat Tunggu Pelanggan

×

Diamankan saat Tunggu Pelanggan

Sebarkan artikel ini
5 sabu 2klm
Tersangka dan barang bukti. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Seorang pengedar sabu bernama M Rifa’ie alias Ifai (37) ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan.

Pria tersebut diamankan, saat berada di rumahnya Jalan Kelayan B Gang Cempaka Banjarmasin Selatan, sedang menunggu pelanggannya, Jum’at (9/4) lalu.

Kalimantan Post

Saat ditangkap, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,11 gram, dan satu buah kotak kecil dari plastik dan 1 lembar tisu.

Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono SSos, saat dikonfirmasi Sabtu (17/4), membenarkan telah mengamankan tersangka.

“Saat digeledah, petugas menemukam barang bukti yang disimpan di dinding rumah,” sebutnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologis penangkapan, berawal dari anggota Buser menerima laporan sejumlah masyarakat, bahwa di rumah tersangka sering didatangi oleh orang tak dikenal. Lalu anggota melakukan penyelidikan mengenai laporan tersebut.

Setelah beberapa hari melakukan pengintaian di rumah tersangka, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka bersama barang buktinya.l

“Saat ditangkap tersangka tidak melawan. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsekta Banjarmasin Selatan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut,” pungkasnya. (fik/K-4)

Baca Juga :  Tersangka Kasus Kuota Haji Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK
Iklan
Iklan