Banjarmasin, KP – DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kotabaru melakukan konsultasi dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawab (LKPj) kepala daerah tahun 2020.
“DPRD HST dan Kotabaru ini berkonsultasi pembahasan LPKj kepala daerah setempat,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Hj Dewi Damayanti Said kepada wartawan, usai pertemuan, Kamis (22/4/2021), di Banjarmasin.
Menurut Dewi Damayanti, pembahasan di DPRD HST lebih pada bagaimana cara menilai LKPj yang disampaikan bupati setempat, sekaligus rekomendasi untuk perbaikan kinerja pemerintah kabupaten.
“Karena mereka mengeluhkan temuan yang berulang kali pada rekomendasi yang telah disampaikan dewan,” ujar politisi Partai Golkar.
Untuk itu, mereka meminta saran agar temuan tidak terulang kembali, karena sudah disampaikan catatan atau rekomendasi terhadap permasalahan tersebut.
“Dewan kan hanya berwenang memberikan rekomendasi saja, tindak lanjut tetap di pemerintah daerah,” jelas Dewi Damayanti.
Sedangkan mekanisme penilaian, Dewi mengungkapkan, sama dengan yang dilakukan provinsi, dengan mengundang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menjadi mitra kerja masing-masing komisi di DPRD setempat.
“Ini yang akan diberikan penilaian, apakah memang kinerjanya bagus atau tidak,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel I, yakni Kota Banjarmasin.
Sedangkan DPRD Kotabaru lebih banyak menekankan pada perizinan tambang yang kini dialihkan ke pemerintah pusat, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Sumber Daya Mineral dan Batubara.
Anggota Komisi II DPRD Kalsel, H Burhanuddin mengakui, DPRD Kotabaru mengeluhkan pengalihan perizinan tambang ini, yang harus dilakukan ke pusat, padahal di daerah masih banyak pertambangan rakyat.
“Karena izin tambang ini tidak hanya berlaku pada izin tambang batubara dan bahan mineral lain, namun juga tambang galian C,” jelas politisi Partai Golkar. (lyn/KPO-1)
HST dan Kotabaru Konsultasi LKPj
