Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

ASN Kab Tanbu Dipastikan Terima THR

×

ASN Kab Tanbu Dipastikan Terima THR

Sebarkan artikel ini

Batulicin, KP – Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana peraturan Menteri Keuangan dan arahan Presiden RI, sudah harus diterima minimal 10 hari sebelum lebaran.

Ini ditegaskan oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu DR. H. Ambo Sakka saat memimpin upacara terbatas, 3/5/2021 Senin, halaman kantor Bupati Kelurahan Gunung Tinggi.

Kalimantan Post

Menurut sekda, jika diberikannya THR kepada ASN, ada kolerasi bahwa, uang itu akan beredar di Tanah Bumbu, selain itu, pihaknya juga sudah membuat edaran untuk ASN maupun non ASN dengan larangan Mudik. 

“Kemarin kami sudah keluarkan edaran pada tanggal 24 April sampai 25 Mei 2021,” kata Ambo Saka saat memimpin upacara terbatas, di halaman kantor Bupati, Kelurahan Gunung Tinggi. Sekda menambahkan, dengan adanya larangan mudik bagi ASN atau Non ASN, tetap ada pengecualian “Misalnya istri melahirkan. Bagi istri yang melahirkan silahkan tapi jangan di buat buat atau ada alasan penting misalnya orang tua sakit dan bisa dibuktikan dan dibenarkan minimal ijin pejabat Esselon II,” jelasnya.

Persoalan larangan demikian lanjutnya, harus dipahami, mengingat penyebaran Covid belumlah berakhir. 

“Persoalan Covid harus menjadi kewaspadaan tinggi khususnya di Tanah Bumbu. Mengingat Pasca idul fitri ada indikasi kenaikan,” tutupnya. (han)

Baca Juga :  Bupati Tanbu Apresias PLN Gelar Bakti Karya PDKB Series VI Tahun 2025
Iklan
Iklan