Banjarmasin, KP – Seorang pemulung bernama Adit Zaya (19), terpaksa diamankan warga Jalan Banjar Permai 2 RT 05 RW 02 Banjarmasin Selatan, Senin (17/5), sekitar pukul 16.30 WITA
Pasalnya, warga Kelayan A Gang Setuju RT 15 Banjarmasin Selatan ini tertangkap tangan mencuri sepeda Wimcycle warna putih milik Salbiah (49), warga setempat.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono S.Sos, melalui Kanit Reskrim AKP, Sunarto ketika dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah mengamankan pelaku dari tangan warga.
“Bersama pelaku diamankan juga gerobak milik pelaku,” ujarnya, Senin (17/5).
Dari catatan kriminal, pelaku merupakan residivis dalam kasus jambret pada 2016 lalu.
Kronologisnya, tersangka memanjat pagar rumah korban dan mengambil sepeda yang terparkir di halaman.
Sejurus itu, warga ada yang melihat aksi pelaku dan membangunkan korban yang tertidur.
“Pelaku ditangkap warga saat tengah melempar sepeda dari dalam pagar keluar dan sedang naik di atas pagar,” jelasnya.
Meski sempat berusaha kabur, namun pelaku berhasil diringkus wargs setempat.
Tak lama setelah menghubungi anggota Polsekta Banjarmasin Selatan, kemudian sejumlah anggota Buru Polsekta Banjarmasin Selatan langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti ke Mapolsekta guna mempertanggung jawabkan perbuatan.
Tersangka Adit mengaku melakukan pencurian, karena faktor ekonomi dan disuruh oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik sepeda tersebut.
“Tadi saya disuruh orang, untuk mengambil sepeda itu dan diberi Rp200 ribu,” bebernya.
Lantaran hasil memulung sekarang sepi, tersangka kemudian menerima tawaran tersebut. Namun apes, ia justru tertangkap basah warga. (fik/K-4)