Banjarmasin, KP – Saksi Alfi Yani sebagai petugas jaga malam di Bank BRI Unit A Yani, mengakui sekitar 30 buah berkas pengajuan kredit usaha rakyat (KUR), dititpkan kepadanya untuk disampaikan pada bank tempatnya bekerja.
Kebanyakan para calon nasabah tersebt berdomisiku di Kecamatan Gambut Kab Banjar. Diakui oleh saksi pada umumnya titipan berjas tersebut memang orang Gambut karena secara kebetulan saksi warga Gambut, walaupun di Gambut sendiri terdapat bank yang sama
Hal ini disampaikan saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi di Bank Unit BRI A Yani dengan tiga terdakwa terdiri dari Wahyu Krisnayanto mantan Kepala BRI Unit A Yani Banjarmasin, sedangkan dua lainnya adalah mantan Mantri BRI di kantor yang sama yakni Mochmamad Zanuar dan Nugroho Budi Satria, Selasa (25/5) di Pengadikan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Disebutkan saksi, dari titipan berkas yang disampaikan tersebut ada juga yang ditolak dan ada juga terdapat dua nama.
Dikatakannya, setiap penerima kredit yang sebagian besar adalah tetangga saksi aapabila kreditnya cair ia mendapat upah dikisaran Rp100.000 dan kadang ada yang memberi Rp200.000.
Saksi sendiri mengetahui adanya kredit fiktif ini setelah ia diperiksa tim dari BRI.
Majelis hakim yang menangani perkara ini diketui oleh hakim Daru Swastika dengan didamping hakim ad hock A Fauzi dan A Gawie, sedangkan JPU dikomandoi Arief Ronaldi
Seperti pada dakwaan, ketiga terdakwa dalam menjalankan modus untuk menggerogoti uang tempatnya bekerja dengan membuat dokumen yang tidak benar, seolah-olah ada nasabah yang mendapat kredit, tetapi ini hanya fiktif. Akibatnya berdasarkan perhitungan BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp1.594.731.690. Hal ini dilakukan mulai tahun 2015-2018.
Seperti diketahui dua dari tiga terdakwa tersebut sempat buron yakni
Wahyu Krinayanto yang ditangkap di Muarateweh Kalteng dan Nugraha Budi Satrio yang ditangkap Pelaihari. (hid/K-4)