Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Komisi I DPRD Kapuas Kunker ke Kalsel Terkait Penerapan Prokes COVID-19

×

Komisi I DPRD Kapuas Kunker ke Kalsel Terkait Penerapan Prokes COVID-19

Sebarkan artikel ini
16 Foto Kapuas 1
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah, menerima pelekat cedramata dari Satpol PP Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu kemarin. (KP/ist)
Kop Kapuas dprd

Kuala Kapuas, KP – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan konsulatasi dan koordinasi luar daerah terkait Alat Kelengkapan Dewan, ke Provinsi Kalimantan Selatan, pada Rabu kemarin.

“Ya kami kemarin melakukan kunjungan kerja ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Kuala dan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah, di Kuala Kapuas, Kamis (3/6).

Kalimantan Post

Dikatakan legislator dari Partai NasDem ini, bahwa kunjungan kerja pihaknya kedua daerah tersebut, didampingi juga dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, yang diwakili oleh Sekretarisnya, Teguh Yunianto.

Kunjungan yang dilakukan ini, kata wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas I Kecamatan Selat ini, bertujuan untuk konsultasi dan koordinasi terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka pencegahan COVID-19.

“Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas Badriansyah dan kita dari SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas sebagai pendamping rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas untuk berkunjung ke SatPol PP Barito Kuala dan SatPol PP Kota Banjar Baru,” terangnya.

Bardiansyah berharap, informasi dan masukan terkait dengan penegakan Protokol Kesehatan dan bagaimana penanganan pandemiCOVID-19 di dua daerah tersebut, yakni Kabupaten Barito Kuala dan Kota Banjarbaru, bisa menjadi bahan untuk dapat di implementasikan di Kabupaten Kapuas.

“Saat ini SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas bersama Satgas Hukum Protokol Kesehatan, hanya berpegang pada Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 Tahun 2020, dan semoga dengan kunjungan ini, Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19, dengan Peraturan Daerah (Perda) dapat cepat selesai untuk menjadi dasar hukum, dalam mengambil tindakan dilapangan oleh SatPol PP dan Damkar bersama Tim Satgas Kabupaten Kapuas,” jelasnya.

Baca Juga :  Buka Audisi GBN di Kalsel, Giring Ganesha Sebut Potensi Besar Pengembangan Budaya

Penerapan sanksi bagi yang melanggar Protokol Kesehatan saat ini masih menjadi kendala. Kerena belum ditetapkannya payung hukum berupa peraturan daerah setempat.

“Selain itu, peran SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, terhadap penanganan COVID-19 masih terkendala anggaran, sarana dan prasarana yang terbatas. Namun, tetap melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi Satpol PP dan Damkar,” demikian Bardiansyah. (Al)

Iklan
Iklan