Banjarmasin, KP – Kejaksaan Tinggi Kalsel berhasil menyelamatkan keuangan negara dikisaran Rp800 juta lebih sebagai salah satu hasil nota Kesepahaman antara Kejaksaan dengan institusi pemerintahan atau perusahaan negara.
Ini merupakan salah satu hasil nota kesepahaman atau MoU yang ditangani bersama apabila terjadi masalah hukum yang timbul dan kejaksaan bertindak selaku Jaksa Pengacara Hukum Negara (JPN).
Hasil ini dikemukakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rudi Prabowo yang didampingi Asisten Datun M Firman dalam acara penandatangani MoU dengan pihak Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ulin (RSUD) Hj Suciati, Senin (31/5) lalu, di aula Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Firman yang mendampingi Kajati menambahkan, dalam kasus penyelamatan uang negara tersebut, dimana pihak Pertamina digugat oleh masyarakat yang memilki lahan waris di Kab. Kotabaru.
Dijelaskan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Pertamina harus membayar ganti rugi kepada kedua warga pemilik lahan tersebut dikisaran Rp 2 miliar lebih. Dari hasil perundingan dengan pihak JPN dengan pemlik lahan harusnya disepakati Pertamina hanya membayar Rp1,2 miliar lebih.
“Jadi disini kami dapat menyelamatkan keuangan negara di kisaran Rp800 juta,’’ ujar Firman. (hid/K-4)