Banjarbaru, KP – DPRD Kota Banjarbaru menyetujui untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemko setempat pada tahapan selanjutnya.
Persetujuan tersebut diambil pada rapat paripurna dewan, yang dihadiri Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dan Wakil Walikota Wartono, Senin (14/6/2021).
Tiga Raperda tersebut, adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Pertanggungjawaban APBD tahun nggaran 2020 dan Penanaman Modal.
“Selanjutnya akan terus kami evaluasi,” ujar Aditya.
Sedangkan Raperda tentang Bantuan Hukum terhadap Masyarakat Miskin, menurut Aditya, merupakan komitmen pemerintah kota untuk menjamin layanan publik dari pemerintah kepada masyarakat.
“Raperda tersebut pengganti Perda Nomor 11 tahun 2011, sebagai sarana meningkatkan hubungan daerah dengan daerah lain. Diharapkan dapat mengoptimalkan potensi hingga pendapatan daerah,” jelasnya.
Terakhir adalah Raperda mengenai tarif retribusi pelayanan pemakaman. Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar menghimbau agar sedapat mungkin tidak memberatkan masyarakat daerah. “Ini juga mampu meningkatkan akuntabilitas pelayanan pemakanam dan peningkatan kualitas,” katanya. (dev/K-3)















