Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pertanggungjawaban APBD 2020, Silpa Rp 251,4 Lagi

×

Pertanggungjawaban APBD 2020, Silpa Rp 251,4 Lagi

Sebarkan artikel ini

Dari hasil audit diterima tertanggal 28 Mei 2921, laporan keuangan Pemko Banjarmasin 2020 kembali mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

BANJARMASIN, KP – DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna dengan agenda Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, Senin (21/6/2021).

Kalimantan Post

Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 ini disampaikan pejabat walikota Banjarmasin Ahmad Fydayeen.

Pada rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin didampingi unsur pimpinan Matnor Ali dan Tugiatno ini dalam laporannya Pj Walikota Ahmad Fydayeen menandaskan laporan keuangan tahun 2020 sudah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel.

Dikemukakan dari hasil audit diterima tertanggal 28 Mei 2921, laporan keuangan Pemko Banjarmasin tahun 2020 kembali mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Kendati demikian ia mengakui meski mendapat WTP. namun masih ada beberapa catatan BPK yang harus mendapatkan perhatian perbaikan.

Menyinggung realisasi APBD tahun 2020 Pj Walikota Ahmad Fydayeen mengemukakan, pendapatan daerah terealisasi mencapai Rp 1.690.218.106.447,35 atau 103,72 persen dari semula dianggarkan Rp 1.629.623.849.216,00.

Menyinggung sisa lebih anggaran (Silpa) Ahmad Fydayeen memaparkan, dari hasil realisasi pendapatan dikurangi belanja ditambah pembiayaan yang terealisasi tahun anggaran 2020 sebesar Rp 251.409.279.461,50.

Sementara total aset dimiliki Pemko Banjarmasin hingga per 31 Desember 2020 sebesar Rp 5.620.223.809.461,71 dengan total kewajiban sebesar Rp 67.862.579.594,71,sedangkan ekuitas sebesar Rp 5.552.371.229.867,00.

Menurut Pj Walikota Ahmad Fydayeen laporan kas awal Pemko Banjarmasin per 31 Desember 2020 sebesar Rp 251,4 miliar.

Ia juga berharap, pihak dewan segera membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 tersebut, sehingga mendapat persetujuan dari DPRD Banjarmasin sebagai bahan evaluasi Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menyikapi Raperda disampaikan terkait pelaksanaan APBD tahun 2020 sebagai perwujudan pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dalam kurun waktu satu tahun itu, seluruh fraksi di DPRD Banjarmasin dalam pemandangan umumnya menyatakan dapat menyetujui untuk dibahas lebih lanjut antara dewan dengan pihak eksekutif , sebelum ditetapkan menjadi Perda.

” Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 ini dijadwalkan dilaksanakan dalam pekan ini,” kata wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali kepada wartawan usai rapat para paripurna. (nid/K-3)

Baca Juga :  Wali Kota H Muhammad Yamin HR Pimpin Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Forkopimda
Iklan
Iklan