Banjarmasin, KP – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk mengambil alih Pasar Sudirapi sudah semakin bulat.
Hal itu terlihat dari kesiapan Pemko yang bakal membuat Legal Opinion (LO) ke Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin terkait pengelolaan Pasar Sudirapi.
Dengan keluarnya LO, maka itu akan mempermudah jalan Pemko Banjarmasin untuk mengelola Pasar Sudirapi yang selama puluhan tahun ini dikelola pihak oleh ketiga.
Pasalnya, bangunan pasar tersebut berada di atas tanah sah milik Pemko Banjarmasin.
Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar.
Saat dikonfirmasi, pria dengan sapaan Tezar itu menjelaskan, pengajuan LO tersebut merupakan permintaan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina yang belum lama tadi disampaikan saat rapat bersama pihaknya
“Semalam Arahan Pak Wali kami diminta berkoordinasi dengan Bagian hukum untuk meminta LO kepada Kejaksaan Negeri,” ungkapnya pada awak media melalui pesan singkat, Kamis (15/7) siang.
Ditambahkannya, sebelum itu pihaknya akan merumuskan bersama tim yang dikhususkan menangani persoalan tersebut terkait hal apa saja yang akan disampaikan kepada kejaksaan untuk pengajuan LO tersebut.
Ia berharap Pemko Banjarmasin benar-benar bisa mengelola Pasar Sudirapi. Dengan begitu otomatis akan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebelumnya Tezar juga kukuh, bahwa Pemko Banjarmasin lebih memilih mengelola sendiri ketimbang mencari investor. “Bila Pemko bisa mengelolanya secara mandiri, mengapa tidak,” tegasnya.
Menurutnya, dari sana, potensi ratusan juta rupiah bakal bisa saja didapat dari pengelolaan pasar tersebut dari penarikan retribusi.
“Selama ini kan tidak sama sekali masuk PAD. Nah dengan kita lakukan pengelolaan, Insyallah ratusan juta per tahunnya akan bisa masuk ke PAD kita,” ujarnya.
Seperti yang diketahui di pasar ada 38 bangunan toko yang semuanya diharapkan disetujui pedagang. Meskipun nanti ada pedagang yang tidak menyetujui Pemko Banjarmasin siap menerima gugatan di Pengadilan dan sebagainya.
“Mudahan proses berjalan lancar dan semua pedagang menyetujui. Kalaupun tidak, kami juga siap menerima gugatan hukum,” harapnya. (Zak/K-3)