Banjarbaru, KP- Pada perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-76, Selasa (17/8). Sebanyak 900 Narapidana Lapas Kelas II B Banjarbaru mendapat potongan masa tahanan atau remisi.
Pemberian remisi kali ini berbeda dari tahun sebelumnya. Di mana kali ini pemberian remisi dilaksanakan secara hybrid, langsung di Lapas Banjarbaru dan secara virtual se Indonesia dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoli.
Kepala Lapas Kelas II B Banjarbaru Amico Balalembang menjelaskan, sesuai dengan usulan pihaknya ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, ada 900 orang yang diajukan remisi dari total sebanyak 1.900 narapidana di Lapas Banjarbaru.
“Jadi 900 warga binaan dapat remisi. Dimana ada juga Warga Binaan yang langsung bebas (RU2) ada 28 orang. Tapi 14 orang masih menjalani pidana denda, jadi yang langsung bebas ada 14 orang saja,” kata Amico.
Dari 900 narapidana yang mendapat remisi terdiri dari berbagai kasus, mulai dari narkotika sampai dengan pidana umum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Tejo Harwanto mengatakan, remisi umum merupakan bentuk nyata Negara hadir bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Diharapkan, para penerimaan RU II atau remisi bebas dapat memberikan manfaat dan kesadaran untuk tidak mengulangi kesalahan dengan melanggar hukum.
Sementara itu, salah satu warga binaan di Lapas Kelas II B Banjarbaru yang mendapat remisi bebas Yulianto bersyukur mendapat remisi bebas langsung.
“Saya sangat bahagia bisa memperbaiki diri dan akhirnya dapat berkumpul kembali dengan keluarga di rumah,” sebutnya. (dev/K-4)