Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin sampaikan rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta Proritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2021. Kamis 19/08/2021 bertempat Gedung DPRD Kabupaten Tapin.
Penyampaian tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kab Tapin H Masyraniansyah mewakili Bupati dan Wakil Bupati Tapin pada Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Proritas dan Plafon Anggaran Sementara PPAS APBD Perubahan Tahun anggran 2021.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tapin H Midpay Syahbani didampingi Ketua DPRD Tapin H Yamani, dan Wakil H Muhtar.
Turut hadir anggota DPRD Tapin dan Staf Ahli Bupati, Asisten serta Kepala SKPD Lingkungan Pemerintah Kab Tapin.
Sambutan Bupati Tapin di bacakan Sekretaris Daerah H Masyraniansyah menyampaikan bahwa permohonan maaf mewakili Bupati dan Wakil Bupati Tapin dalam Rapat Paripurna DPRD Tapin, karena keduanya tidak bisa hadir dalam pertemuan kali ini.
Pada rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta Proritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2021 di rancang dengan menyesuaikan sebagai mana tertuang dalam RPJMD Kab Tapin Tahun 2021-2023 yaitu bersama mewujudkan Tapin Maju Sejahtera dan Agamis.
Selanjutnya dengan memperhatikan proritas pembangunan Kabupaten Tapin tahun 2021 dan optimalisasi pencapaian target program pembangunan yang telah ditetapkan serta dalam pelaksanaan tanggap darurat bencanan khususnya penanganan covid 19 yang terdampak pada asepek sosial, ekonomi dan keuangan merupakan dasar perubahan KUA dan PPAS tahun 2021 di rangcang sebagai berikut, pertama pendapatan dirancang Rp1.086.843.866.778,00 terdiri dari pertama Pendapatan asli daerah Rp71.897.510.578,00. Kedua Pendapatan Transfer Rp972.771.387.000,0. Ketiga lain-lain pendapatan sah Rp42.174.969.200,00.
Kedua Belanja daerah dirancang sebesar Rp1.527.240.535.528.00 dengan rincian belanja operasi Rp935.057.707.320,91. Belanja modal Rp507.880.519.795.09 dan belanja tak terduga Rp17.182.979.000,00 dan belanja transfer Rp.67.119.329.412,00 dan defisit Rp440.396.668.750,00.
“Untuk menutupi defisit dari pembiyaan daerah, pertama penerimaan pembiyaan Rp441.396.668.750,00 kedua pengeluaran pembiyaan Rp1.500.000.000,00 ketiga pembiyaan netto Rp440.396.668.750.00, “ Ujar Sekda.
Dikatakan Sekda dalam rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun anggaran 2021 tersebut diketahui, untuk pendapana asli daerah tidak ada kenaikan atau penurunan, terdiri dari pendapatan transfer naik sebesar 11,57 persen, lain-lain pendapatran sah naik sebesar 8,53 persen.
Kemudian kedua kebijakan perencanaan belanja, belanja operasi naik sebesar 8,51 persen, belanja modal naik 10,21 persen, belanja tak terduga turun sebesar 35,64 persen dan belanja transfer tidak ada kenaikan atau penurun. Ketiga perencanaan pembiyaan daerah penerimaan pembiyaan naik sebesar 1,54 persen pengeluaran tidak ada kenaikan dan penurunan.
“Selanjutnya, kami meminta kepada anggota dewan terhormat untuk memberikan koreksi saran serta masukan pada agenda pembahasan selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ditambahkan Sekda bahwa saat ini pandemic covid 19 melanda daerah kita, oleh karena itu marilah kita bersatu mengahadapi pandemic covid 19 dengan iktiar maksimal yaitu melaksanakan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya.
“Mari kita semua agar selalu menjaga kesehatan dalam melaksankan tugas negara dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya,“ ajak Sekda mengakhiri sambutan. (abd/K-6)