Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Ramai Cetak Kartu Vaksin,
YLK Kalsel : Boleh Blokir, Tapi Ada Solusi

×

Ramai Cetak Kartu Vaksin,<br>YLK Kalsel : Boleh Blokir, Tapi Ada Solusi

Sebarkan artikel ini
8 4klm 5
Kartu Vaksin - Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam memercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri. (KP/Opiq)

Mengingat, barcode dalam kartu itu merekam data pribadi si pemilik sertifikat vaksin. Jika sampai bocor dan dijualbelikan, tentu akan merugikan pemiliknya.

BANJARMASIN, KP – Belakangan ini marak di platfom e-commerce maupun media sosial penawaran jasa percetakan sertifikat vaksin Covid-19 dalam bentuk fisik.

Baca Koran

Fenomena tersebut seiring berjalannya program vaksinasi Covid-19 secara nasional dan munculnya aturan dari pemerintah yang mengharuskan penunjukan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk berbagai keperluan.

Penawaran cetak sertifikat vaksin yang sering dijumpai yakni berbentuk kartu seukuran KTP atau ATM. Ukurannya yang kecil, diklaim lebih mudah dibawa dan praktis untuk ditunjukkan.

Menyikapi itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di platform marketplace (lokapasar) guna mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi. Langkah ini dilakukan bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

Melansir Kompas.com, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, hingga saat ini sudah sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.

“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” ungkapnya dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (15/8/2021) lalu.

Veri mengungkapkan, dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi

“Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam memercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan, Ahmad Murjani, menilai tujuan pemerintah tersebut sangat positif. Mengingat, barcode dalam kartu itu merekam data pribadi si pemilik sertifikat vaksin. Jika sampai bocor dan dijualbelikan, tentu akan merugikan pemiliknya.

Diingatkannya, dalam pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sudah diatur tentang keamanan konsumen dalam mengkonsumsi barang atau jasa.

Kemudian, dalam pasal 10 huruf c, dilarang pelaku usaha mempromosikan atau mengiklankan pernyataan tidak jelas atas tanggungan atau jaminan kerugian.

“Langkahnya sudah bagus. Boleh saja diblokir, tapi pemerintah harus tetap memikirkan solusi untuk masyarakat yang sudah vaksinasi. Misalnya, diberikan kartu yang ukurannya lebih kecil seperti SIM atau KTP, jadi mudah dibawa kemana-mana,” ujarnya, kemarin.

Ia juga berharap, kedepannya pemerintah memikirkan desain sertifikat vaksin yang mudah di bawa kemana-mana, dengan sistem aksesnya yang aman dan terjaga,” imbuhnya.

Faisal, pelaku usaha jasa percetakan di Banjarmasin mengaku, beberapa pekan terakhir ia banyak menerima orderan mencetak sertifikat vaksin seukuran KTP atau ATM.

“Iya, lumayan ramai yang minta buatkan. Harganya Rp 25 ribu untuk cetak bolak balik vaksin pertama dan kedua. Misalkan cetak banyak, harga bisa lebih murah lagi,” jelasnya, Jumat (20/8).

Terkait keamanan data pelanggan, Faisal berani menjamin kerahasiaannya. “Disini aman kok, data tidak akan disalahgunakan. Yang bahaya itu, kalo order via online yang kita tidak kenal samasekali dengan orangnya,” ucap pemilik usaha percetakan dan Sablon Raya Production ini. (opq/K-1)

Baca Juga :  Harga Emas Antam Meroket, Tembus Rp1,702 Juta per Gram
Iklan
Iklan