Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Gugatan Menang Dua Warga Tapin,Tertunda Pembayaran Ganti Ruginya

×

Gugatan Menang Dua Warga Tapin,Tertunda Pembayaran Ganti Ruginya

Sebarkan artikel ini
6 gugatan 3klm
PENJELASAN - Reza Zulpikar ketika berikan penjelasan kepada awak media. (KP/Gusti Hidayat)

Banjarmasin, KP – Pengadilan Negeri Rantau dalam suatu perkara perdata memenangkan penggugat yakni Asmari, warga Jalan A. Yani RT 08 RW 03 Desa Tambarangan Tapin Selatan Kab Tapin Kalsel dan Muhammad Taberani warga Komplek Perumahan Cahaya Malam Jalan Saragin No 1 RT 10 RW 03 desa Sawang, Tapin Selatan, Kab Tapin, Kalsel.

Walaupun pihak tergugat dinyatakan kalah dan sudah punya kekuatan hukum tetap, karena tergugat dalam hal ini PT Anugerah Tujuh Sejati yang beralamat di Jl A. Yani Trans Kalimantan RT 03 Handil Bakti Alalak Kabupaten Batola, harus membayar ganti rugi Rp3,6 miliar kepada kedua penggugat melalui kuasanya hukum dari kantor hukum Dian Korona Riady.

Baca Koran

“Walaupun sudah punya kekuatan hukum tetap, karena ditingat pertama tergugat tidak mengajukan banding, tetapi eksekusi menjadi tertunda dari pihak pengadilan setempat, karena tergugat mengajukan Peninjuan kembali (PK) ke Mahkamah Agung,’’ ujar Reza Zulpikar salah satu penasihat hukum dari kantor hukum tersebut.

“Kini yang jadi pertanyaan apakah eksekusi dapat dilakukan oleh pengadilan walaupun penggugat mengajukan PK, kami masih menunggu penjelasan dari pengadlan,’’beber Reza, kepada awak media, Jumat (20/8) di Banjarmasin.

Oleh sebab itu, pihaknya telah melayangkan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Rantau dengan obyek stock file batubara milik PT Anugerah Tujuh Sejati.

“Dan Pengadilan Negeri Rantau telah menetapkan permohonan eksekusi dengan keluarnya surat no 1 tahun 2021, namun demikian kami juga masih melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rantau maupun dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional propinsi Kalsel guna menyikapi hal ini,” tambah Reza.

Persoalan ini timbul ketika PT AST melakukan eksploatasi di lahan kedua penggugat untuk keperluan tambang, sementara diatas lahan tersebut, ujar Reza terdapat kebun karet.

Baca Juga :  Sungguh Bejat, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berusia 12 Tahun

Kebun karet tersebut punya kedua penggugat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 439 tahun 1997 atas nama Hj Haliah seluas 6.746 meter persegi, sesuai Surat Ukur Nomor 116/Sem/1997 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Pertanahan Kabupaten Tapin telah diputuskan bahwa tanah tersebut milik kedua penggugat.

Majelis hakim yang diketuai oleh Eko Setiawan SH MH dalam putusannya tertanggal 18 Februari 2021 juga menerangkan, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan penggugat yakni bukti surat P-4 berupa SHM no 439 atas nama Asmari dan Taberani bukti surat P-4 berupa surat keterangan no:1547/SK/NOT-NKR/VI/2016.

Serta didukung pula oleh keterangan saksi Sodikin dan saksi Guntur Wibowo yang dihadirkan oleh para penggugat dipersidangan, maka majelis hakim berkeseimpulan bahwa tanah sebagaimana tercantum dalam SHM no 439 Tahun 1991 yang berlokasi di Desa Bintahan Baru Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin merupakan milik para penggugat yaitu Asmari dan Muhammad Taberani.

Sehungan dengan telah inkrahnya putusan dari Pengadilan Negeri Rantau tersebut, kedua penggugat melalui kuasa hukumnya Reza Zulfikar SH MH dari kantor pengacara hukum Dr.Diankorona Riadi, SH MH dan Rekan meminta agar sesuai petikan putusan bahwa PT Anugerah Tujuh Sejati harus mengganti kerugian materi sebesar Rp. 3,6 miliar. (hid/K-4)

Iklan
Iklan