Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pansus Diminta Percepat Selesaikan Pembahasan Raperda

×

Pansus Diminta Percepat Selesaikan Pembahasan Raperda

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Kota Banjarmasin diminta untuk secepatnya melaksanakan tugasnya menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) yang hingga masih belum rampung.

Sehubungan untuk melaksanakan program kerja dewan yaitu tugas legislasi ini, pimpinan DPRD Kota Banjarmasin melayang surat undangan rapat koordinasi kepada para Ketua Pansus yang kini membahas Raperda.

Baca Koran

Surat dilayangkan tertanggal 3 September 2921 dengan Nomor : 170/389/DPRD/1X/2021 perihal Percepatan Pembahasan Raperda ini ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali.

” Sesuai surat undangan rapat koordinasi dengan para ketua pansus direncanakan dilaksanakan hari ini Kamis (9/9/2021), ujar Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali.

Ditemui {KP} di ruang kerjanya Matnor Ali mengemukakan, penyelesaian pembahasan Raperda mendesak untuk diselesaikan.

Masalahnya ujarnya. karena ini sudah bulan September atau memasuki kuartal kedua berjalannya tahun anggaran. Sementara sejumlah Raperda yang dibahas melalui Pansus yang dibentuk dewan belum terselesaikan.

” Padahal sesuai ketentuan dan hal ini juga termuat dalam SOP (Standar Operasional Prosedur) DPRD Banjarmasin, penyelesaian pembahasan Raperda paling lama tiga bulan,” ujar unsur pimpinan dewan dari Fraksi Partai Golkar ini.

Ia juga menjelaskan, sesuai SOP Ketua Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) juga wajib mengevaluasi kinerja pansus terkait pembahasan Raperda dan selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan dewan setiap tiga bulan sekali.

Menindaklanjuti laporan evaluasi yang disampaikan Ketua Bapemperda ini lanjutnya. pimpinan dewan sesuai kewenangan kemudian melayangkan surat kepada ketua pansus bila penyelesaian pembahasan Raperda molor atau tidak sesuai dengan SOP.

“Terkait surat yang disampaikan tersebut kami berharap Ketua Pansus segera melaksanakan rapat-rapat dalam kerangka mempercepat membahas terhadap Raperda yang belum diselesaikan,” tandasnya.

Baca Juga :  UNISKA Naik Kelas! Bukan Alternatif, Tapi Pilihan Utama Pendidikan Tinggi Kalsel

Matnor Ali mengakui setidaknya ada sejumlah Raperda yang hingga kini masih dalam proses pembahasan dan belum ditetapkan menjadi Perda.

Sejumlah Reperda yang masih dibahas itu diantaranya, Reperda tentang Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih.

Selanjutnya. Raperda perubahan atas Perda Nomor : 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Satuan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin dan Raperda atas perubahan atau revisi Perda Nomor : 13 tahun 2008 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Raperda perubahan atau revisi terhadap Perda tentang Penyelenggaraan Reklame, Raperda RPJMD. Terakhir belum lama disampaikan dan baru saja dibahas Raperda revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin No : 9 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak – Hak Penyandang Disabilitas.

Ia juga mengakui hingga September 2021 ini, DPRD Kota Banjarmasin baru mengesahkan satu Repaperda yaitu tentang Pariwisata Halal.

Sebelumnya Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif mengatakan, sesuai Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2021 ini dipersiapkan sebanyak 23 Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas baik yang diusulkan pihak Pemko maupun atas inisiatif dewa. (nid/K-3)

Iklan
Iklan