TANJUNG, KP – Petugas Satreskrim Polres Tabalong berhasil tangkap pria yang diduga pelaku tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk pada Senin, (13/09) malam.
Penangkapan pria dengan inisial RY(37), warga Desa Masingai II Kecamatan Upau, Tabalong di Jalan yang beralamatkan di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Tabalong.
Barang bukti yang disita petugas berupa 1 bilah senjata tajam jenis golok dengan Panjang kurang lebih 38cm dan gagang berwarna coklat yang terbuat dari kayu.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin SH SIK melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan petugas yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong Akp Dr. Trisna Agus Brata, SH MH berhasil menangkap seorang Pria warga Masingai II Kecamatan Upau, Tabalong yang diduga pelaku membawa senjata tajam pada Senin (13/09).
Berawal dari pengaduan masyarakat ada seseorang yang mengamuk sehingga meresahkan warga setempat di Desa Kaong Kecamatan Upau, kemudian petugas menindak lanjuti laporan pengaduan tersebut dan langsung mendatangi lokasi kejadian dan akhirnya mendapati pria inisial RY mengamuk dipinggir jalan sambil membawa senjata tajam jenis golok,
RY yang mengetahui kedatangan petugas tiba – tiba membuang sajam ke tanah, namun aksinya tersebut sudah diketahui oleh petugas Satreskrim saat berada di lokasi kejadian.
“RY dan barang bukti sajam pun berhasil diamanakan petugas lalu dibawa ke Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut”, ucapnya. (ros/KPO-1)