Iklan
Iklan
Iklan
BanjarmasinLensa Banjarmasin

Pemko dan DPRD Setujui Perda SOTK

×

Pemko dan DPRD Setujui Perda SOTK

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Kegiatan Rapat Paripurna Tingkat II di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Pemko Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin tentang Perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin atau Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).

Persetujuan Perda tersebut ditandai dengan penandatangnan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Harry Wijaya bersama ketiga Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, M Yamin, Matnor Ali dan Tugiatno.

Perubahan atas susunan struktur organisasi tersebut, berkenaan dengan penataan untuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarmasin dan penggabungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Banjarmasin.

“Terkait dengan penggabungan dua SKPD yaitu Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata dan Dispora menjadi satu, ya mudah-mudahan ini bisa walaupun tipenya naik, tetapi mudah-mudahan bisa efisien lah paling tidak,” ujar H Ibnu Sina, sesaat setelah menandatangani berita acara tersebut, Senin (13/09).

Kemudian, dalam Perda tersebut, H Ibnu Sina juga menyebutkan bahwa pada tahun 2022 mendatang, Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Banjarmasin akan menjadi dinas tersendiri.

“Kemudian yang kita inginkan juga di 2022 nanti, dinas-dinas yang juga akan dibentuk adalah terkait dengan dinas pemadam kebakaran yang berdiri sendiri, berpisah dari Satpol PP dan juga terpisah dari BPBD Kota Banjarmasin,” lanjutnya.

Selain penetapan Perda, dalam Rapat Paripurna tersebut juga dilaksanakan Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2022.

Untuk Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin di tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp1.481.076.551.353 atau turun sebesar Rp59.473.268.647 dari tahun sebelumnya.

Baca Juga:  2.171 Pelamar Berebut Jadi Panwascam

Penurunan tersebut, menurut pemimpin di kota seribu sungai ini, dikarenakan situasi daerah yang masih dilanda pandemi Covid-19, sehingga menyebabkan pemulihan ekonomi sedikit memakan waktu. “Penurunan pendapatan ini disebabkan karena kondisi ekonomi daerah masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan dana transfer keuangan dari pusat mengalami penurunan dari tahun sebelumnya,” jelasnya.

Sedangkan untuk Belanja Daerah Kota Banjarmasin tahun 2022 mengalami kenaikan, dari Rp1.729.131.855.092 menjadi Rp1.774.161.117.060 atau naik sebesar Rp45.029.261.968.(Diskominfotik/K-3)

Iklan
Iklan