Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pemborong WC Sehat Dibebaskan Majelis Hakim

×

Pemborong WC Sehat Dibebaskan Majelis Hakim

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Terdakwa korupsi pada pada proyek pembangunan WC Sehat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), tidak terbukti melakukan tindakan yang didakwakan, sehingga dibebaskan oleh majelis hakim.

Ketua majelis hakim yang dipimpin hakim Sutisna Sarasti, juga dalam putusan menyebutkan, terdakwa yang sudah menjalani tahanan dikurangi dengan vonis yang dijatuhkan

Kalimantan Post

Atas putusan tersebut para pihak masih menyatakan pikir-pikir untuk terdakwa Ahmad Fauzian, JPU akan mengajukan kasasi

“Kami akan melakukan kasasi terhadap terdakwa Ahmad Fauzian,” kata JPU, MHD Fadly Alby yang merupakan Kasi Pidsus kejaksaan Negeri HSU.

Sementara terdakwa Ratna Kumala Handayani Noor, ST. ME, selaku PPK pada proyek pembangunan WC Sehat diganjar penjara selama 16 bulan. Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp50 juta subsidair sebulan kurungan.

Kedua terdakwa pada sidang terdahulu, dituntut masing-masing selama 5 tahun penjara. (hid/K-4)

Baca Juga :  Aset Tanah Senilai Rp510 Miliar Milik Tersangka Sritex Disita Kejagung
Iklan
Iklan