Banjarmasin, KP – Seorang residivis jambret bernama Yudiansyah alias Baron (40), dia ditangkap oleh Tim gabungan dengan kasus pencurian sepeda motor, dimana saat berada di Jalan Basirih Banjarmasin Barat, Rabu (22/9), sekitar pukul 17.30 WITA
Tersangka diketahui beralamatkan Jalan Basirih Kubah RT 08 Banjarmasin Barat. Di sana anggota menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 2799 AC warna Putih milik korban seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Frisetiana Purwanti (30), warga Jalan Tanjung Keramat Basirih Kubah RT 08 RW 01 Banjarmasin Barat, dan satu buah senjata tajam (sajam) jenis pisau milik tersangka.
Di mana peristiwa ini terjadi di depan rumah korban yang hilang sejak Selasa pagi (21/9), sekitar pukul 07.00 WITA.
Pada saat itu korban memarkir sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang di depan rumahnya, lalu korban masuk ke dalam rumah untuk istirahat dan esok harinya korban terkejut.
Karena 1 unit sepeda motor miliknya tersebut sudah tidak ada lagi di tempat semula, melihat kejadian ini korban langsung melaporkan ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.
Tak makan cukup lama melakukan penyelidikan mengenai keberadaan tersangka, tim gabungan antara lain Anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) unit Ranmor dan Jatanras Polresta Banjarmasin, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di pinggir jalan.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Faisal Rahman SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka dan dikenakan pasal 363 KUHP. “Serta anggota masih mendalami kasusnya,” katanya. (fik/K-4)