Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Kembali Minta Dispensasi

×

Kembali Minta Dispensasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20210923 WA0087 scaled

Banjarmasin, KP – Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP Kota Banjarmasin sudah melayangkan SP 2 kepada pengusaha reklame terkait keberadaan bando yang melintang diatas jalan raya.

Baca Koran

Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menerangkan bahwa sepekan yang lalu, pihaknya sudah mengeluarkan SP1 agar pengusaha membongkar sendiri bando-bando yang ada di kawasan Jalan Ahmad Yani.

Kemudian, pada Rabu (22/9) lalu, pihaknya kemudian juga mengirimkan SP2 kepada pengusaha reklame atau pemilik bando yang diwakili oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel, Winardi Sethiono.

“Bila sudah sampai S3, kalau belum membongkar sendiri, kami lanjutkan penertibannya,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah. Ketua APPSI Kalsel, Winardi Sethiono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SP2 itu, pada Rabu (22/9) lalu.

Kendati demikian, pihaknya masih bersikeras untuk meminta agar pembongkaran ditunda terlebih dahulu. Dan meminta agar pemko, bisa menjalankan hasil musyawarah yang dahulu dilakukan.

“Biarkan kami memasang iklan-iklan hingga kontrak dengan klien berakhir kira-kira dua tahun. Sambil itu berjalan, kami berharap bisa duduk bersama kepada wali kota, lalu merumuskan solusi kedepannya bagaimana,” ucapnya, kemarin (23/9).

Winardi mengaku bahwa selama ini tak ada permasalahan. Karena pengusaha reklame ini sedari dulu menurutnya tak pernah nakal. Semuanya menurutnya taat aturan.

“Pelaku usaha reklame bekerja tolak ukurnya melalui perda. Jadi kami bergantung pada perda. Perda mengizinkan nomor 16 tahun 2014 itu mengizinkan dan perwali nomor 23 tahun 2016 itu pun mengizinkan,” tekannya.

“Kalau tidak mengizinkan, tentu dari dulu sudah dibongkar,” tegasnya.

Namun menurutnya kemudian, yang terjadi saat ini justru lantaran dianggap melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Undang Undang (UU) Lalu Lintas.

“Lalu, itulah yang dijadikan dasar Permen PU itu turunnya gelondongan, tidak hanya berlaku di Banjarmasin tapi juga berlaku di daerah lainnya. Di sana ada klausul yang mengatakan, bisa dilaksanakan masing-masing daerah sesuai kebutuhan,” ucapnya.

Baca Juga :  Dewan Kota Banjarmasin Hormati Keputusan Mundurnya Dirut PAM Bandarmasih

“Jadi ada daerah-daerah ada yang bisa mengambil ada yang tidak. Selama Permen PU itu tidak ada dalam perda, tidak bisa dijadikan acuan,” kilahnya.

Lebih lanjut, Winardi juga lagi-lagi mengingatkan pemerintah bahwa saat ini, dunia usaha kian sulit lantaran pandemi. Maka, ia pun kembali berharap pemko bisa memahami situasinya.

“Kita sama-sama mencari solusi yang terbaik agar tidak berdampak pada pengusaha reklame. Juga kepada karyawan-karyawannya. Kami mencari penghasilan saja sedemikian sulitnya. Kami berharap kebijakan pemerintah,” tutupnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan