Tanjung, KP – Seorang kakek inisial BN (69) warga Desa Garagata, diamankan petugas Polsek Jaro bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong.
Pasalnya, pria lansia tersebut diduga melakukan penganiayaan.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan tersebut.
“BN kini sudah ditahan di Polres Tabalong atas dugaan pelaku tindak pidana penganiayaan” pungkasnya.
Menurutnya, BN ditangkap petugas ketika berada di sebuah rumah beralamat di Desa Garagata setelah menerima laporan dari korban penganiayaan Jumat (8/10) sekitar pukul 14.30 WITA.
“Penganiayaan terjadi di sebuah bengkel di Desa Garagata,” ujarnya, Rabu (20/10).
Akibat perbuatan BN, korban mengalami luka di bagian lengan sebelah kiri, jari manis sebelah kiri dan kaki sebelah kiri usai dipukul menggunakan pipa besi.
Korban juga sempat melarikan diri usai dikejar BN menggunakan senjata tajam berjenis belati.
Kapolres melanjutkan, setelah ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa satu buah pipa besi dengan panjang sekitar 93 Cm dibawa ke Polres Tabalong untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.















