Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Banjarmasin Belum Ditemukan KSP Pinjol

×

Banjarmasin Belum Ditemukan KSP Pinjol

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm DLH
DAUR ULANG- Progres pembangunan Pusat Daur Ulang milik DLH Kota Banjarmasin sudah capai 70 %. (KP/Zakiri)

Badan hukum koperasi (bukan KSP) dapat mendaftar kegiatan usaha pinjaman online dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)

BANJARMASIN, KP – Belakangan ini marak terungkap kasus pinjaman online (pinjol). Berdasarkan temuan. Banyaknya pinjol-pinjol ilegal ini beroperasi dengan kedok sebagai Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Kalimantan Post

Kepala Dinas Koperasi.UMKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin H Isa Ashari mengatakan, sampai sekarang pihaknya belum ada menemukan pinjol beroperasi di Banjarmasin.

Demikian pula ujarnya Koperasi Simpan Pinjam yang didirikan tanpa mengantongi izin atau ilegal.

” Dari monitoring sampai sekarang kami tidak ada menemukan beroperasinya pinjol atau KSP ilegal di kota ini,” ujarnya.

Hal itu disampaikannya sesaat sebelum menghadiri rapat paripurna penyampaian Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin tahun 2021-2026 kepada {KP} Rabu (27/10/2021) kemarin.

Menurutnya merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ( POJK) Nomor : 77 tahun 2016, sejatinya tidak ada koperasi simpan pinjam yang menjalankan kegiatan usaha pinjaman online.

Sebab ia menjelaskan. badan hukum koperasi (bukan KSP) dapat mendaftar kegiatan usaha pinjaman online dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

“Hanya saja saat ini masih dilakukan moratorium untuk pengajuan izin kegiatan usaha pinjaman online,” ujarnya.

Kendati demikian Isa Anshari menghimbau masyarakat agar berhati-hati dan mewaspadai koperasi rentenir .

“Saat ini di tengah masyarakat, bahkan melalui media sosial marak praktik pinjaman uang yang berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP), katanya mengingatkan.

Ia menandaskan, praktik pinjaman uang berkedok KSP sangatlah merugikan masyarakat . Masalahnya, meski persyaratan mengajukan pinjaman sangat mudah dan hanya menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun bunga pinjaman yang dikenakan sangat tinggi melebihi bunga bank.

Baca Juga :  Pemko Banjarmasin Usahakan Tekan Belanja Pegawai hingga Tak Ganggu Porsi TPP ASN

Isa Ashari mengaku, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Ketenagakerjaan tidak bisa berbuat banyak lantaran umumnya Koperasi Simpan Pinjam tersebut tidak mengantongi izin alias ilegal karena didirikan tidak berbadan hukum dan tidak melaksanakan Rapat Akhir Tahun (RAT)

Namun demikian ia berharap agar pihak berwajib dan berwenang lainnya melakukan penelusuran dalam menyikapi adanya koperasi liar alias tanpa mengantongi izin tersebut.

Lebih jauh dijelaskan, salah satu ciri koperasi rentenir itu umumnya atas nama pribadi dan dilayani bukanlah mereka yang tercatat sebagai anggota, tapi masyarakat umum. “Sementara kalau koperasi resmi yang dilayani pasti para anggotanya,” ujarnya.

Dikemukakan lebih jauh, biasanya dalam menjalankan usahanya mereka secara langsung mendatangi masyarakat atau para pedagang atau melalui media sosial secara online.

Sementara itu keberadaan koperasi yang seharusnya menjadi soko guru dan diharapkan menjadi tumpuan perekonomian terutama untuk UMKM ternyata saat ini justeru banyak yang terpuruk alias gulung tikar.

Isa Ashari mengungkapkan, saat ini jumlah koperasi di Banjarmasin yang awalnya berjumlah sekitar 500 koperasi, namun yang masih aktif hanya tersisa sekitar 300 koperasi.

Menurut dia, bubarnya ratusan koperasi ini dikarenakan tidak aktif lagi dan tidak pernah lagi melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Ia juga menjelaskan, koperasi yang dibubarkan tersebut sebelumnya sudah dilakukan evaluasi dan keberadaannya tidak memiliki utang piutang dengan pihak ketiga.

“Kalau ada koperasi yang masih ada sangkut paut utang piutang, kita tidak berani membubarkannya, karena masalah utang piutang harus dipertanggungjawabkan terlebih dahulu oleh koperasi bersangkutan ,” katanya.

Ditanya penyebab keterpurukan koperasi dan sulit berkembang itu Isa Ashari menjelaskan disebabkan berbagai faktor. Pertama katanya karena faktor eksternal akibat adanya persaingan yang semakin keras.

Baca Juga :  Mahasiswa Akuntansi ULM Siapkan Pekan Ilmiah Akuntansi 2026 Bertaraf Internasional

Sedangkan faktor internal, banyak sekali koperasi dalam menjalankan usahanya tidak memiliki kemampuan menerapkan kaidah-kaidah koperasi secara benar.

Diakuinya , pihaknya sebenarnya sudah berusaha menyelamatkannya koperasi tersebut dengan memberikan pelatihan dan pembinaan dari pendampingan membuat laporan, pembukuan hingga peluang usaha agar keberadaannya mampu tumbuh dan berkembang dengan baik. (nid/K-3)

Iklan
Iklan