BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terus berupaya menekan porsi belanja pegawai agar memenuhi ketentuan pemerintah pusat yang membatasi maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Terlebih, hak aparatur sipil negara (ASN), baik berupa gaji maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dipastikan tetap menjadi prioritas.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo menjelaskan belanja pegawai meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan zakat, hingga TPP yang diberikan berdasarkan penilaian kinerja.
Komponen tersebut juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
“Dalam ketentuan pemerintah belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Tujuannya agar anggaran pembangunan tidak tergerus oleh belanja aparatur,” ungkap Edy, Selasa (21/7/2026).
Lebih lanjut, Edy memaparkan APBD Murni 2026, porsi belanja pegawai Kota Banjarmasin tercatat sekitar 34 persen. Melalui APBD Perubahan, pemerintah daerah menargetkan angka tersebut dapat ditekan hingga mendekati batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Di APBD Murni 2026 sudah menyentuh 34 persen. Harapan kita, APBD Perubahan bisa kita tekan menjadi sekitar 30 persen. Pada 2025 lalu angkanya juga sempat berada di angka 33 persen,” jelas Edy.
Sementara itu, proyeksi awal belanja pegawai pada tahun anggaran 2027 masih berada di kisaran 37 persen. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara karena besaran Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat belum ditetapkan.
Kendati demikian, BPKPAD telah melakukan evaluasi dan pengetatan perhitungan kebutuhan belanja pegawai. Dari semula diperkirakan sekitar Rp920 miliar pada 2026, kini proyeksinya turun menjadi sekitar Rp800 miliar atau berkurang sekitar Rp100 miliar.
“Artinya kita sudah melakukan pengetatan perhitungan belanja pegawai ini,” ungkap Edy.
Ia menambahkan, kepastian besaran TKD baru akan diketahui setelah APBN 2027 disahkan sekitar Oktober mendatang. Setelah itu, Pemko Banjarmasin akan kembali menyesuaikan komposisi belanja agar tetap memenuhi ketentuan tanpa mengurangi hak ASN.
“Transfer dari pusat belum pasti. Prediksi kira memang masih di atas 30 persen, tetapi setelah APBN ditetapkan baru bisa dihitung kembali. Yang jelas, kami akan terus melakukan penyesuaian tanpa mengganggu hak pegawai, baik gaji maupun TPP yang disesuaikan dengan kemampuan pendapatan daerah,” tegasnya. (ham/KPO-4)















