Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tapin sepakat menandatangani Nota Kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Proritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Rabu (27/10/2021) kemarin siang.
Penandatangan tersebut sebagai langkah awal dan pedoman dalam penyusunan APBD Kab Tapin Tahun 2022 yang langsung ditandatangani oleh Bupati Tapin HM Arifin Arpan dan Ketua DPRD H Yamani dan Wakil Ketua H Midpay Syahbani pada rapat Paripurna DPRD Tapin agenda penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS A{BD Tahun Anggaran 2022.
Bupati Tapin HM Arifin Arpan dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah disebutkan bahwa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
Sedangkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program, kegiatan, dan sub kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
“Ketentuan pasal 89 ayat 1 dan 2 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, menyebutkan bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD serta disampaikan kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dengan pimpinan dewan,” Jelasnya.
Dalam rangka pelaksanaan prioritas pembangunan di Kabupaten Tapin tersebut maka pemerintah daerah harus cermat dalam menentukan arah kebijakan keuangan yang terdiri dari kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, dan kebijakan pembiayaan.
”Kebijakan belanja daerah lebih dititikberatkan pada penganggaran berbasis kinerja yaitu dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dan efisiensi dalam pencapaian hasil keluaran,” ujar Bupati Tapin.
Oleh karenanya saya mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya telah dilakukan penandatanganan bersama nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022. Semoga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Tapin.
Sementara Ketua DPRD Tapin H Yamani mengatakan, adanya penandatangan ini nota kesepakatan KUA dan PPAS mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing dan juga menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD Kab Tapin Tahun Anggaran 2022.
“Untuk itu kepada pemerintah daerah Kab Tapin agar segera Menyusun APBD Kab Tapin dalam rangka kelanjutan pembangunan,“ katanya.
Sementara Badan Anggaran DPRD Tapin H Ihwanudin Husin melaporkan, bahwa untuk rancangan anggaran tahun 2022 pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran untuk kenaikan tambahan penghasilan pegawai Pemerintah kabupaten tapin, untuk perhitungan kenaikan tersebut dengan berpedoman kepada peraturan yang berlaku.
Kedua dalam penyusunan agar lebih mencermati peraturan Menteri, salah satunya pemerintah diminta mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung penanganan pandemi covid 19.
Ketiga dalam penyusunan anggaran tahun 2022 bisa dialokasikan untuk bimbingan teknis bersama antara Pemerintah Kabupaten Tapin dan DPRD Kab Tapin, yang dikuti Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan Ketua serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapin.
Turut hadir paripurna DPRD Tapin Sekretaris Daerah Tapin Masyraniansyah, Asisten dan Staf Ahli Bupati serta SOPD Lingkup Tapin dan seluruh Anggota DPRD Kab Tapin. (abd/K-6)















