pengakuan Dhany shabu-shabu adalah titipan temannya yang bernama Usuf
BANJARMASIN, KP – Sebuah rumah yang berada di Jalan Simpang Sei. Mesa No. 80 Rt. 12 Rw. 02 Kel. Seberang Mesjid Banjarmasin disambangi petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Sabtu (23/10) sekitar pukul 21.30 WITA.
Kedatangan petugas guna menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dari dalam rumah tersebut petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 9 paket dengan berat 377,69 gram.
Selain menyita barang bukti sabu, petugas juga mengamankan pemilik rumah yakni Ardhany Irvan alias Dhany (41).
“Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung bergerak dengan mendatangi rumah pelaku,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko kepada awak media, Kamis (28/10).
Dimana, pada saat pelaku sedang berada di dalam rumah dan tak bisa berkutik ketika dilakukan penggeledahan.
“Anggota langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 paket sabu seberat 0,27 gram di kantong celana yang di pakainya,” tuturnya.
Dikatakan Suryo, pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti 1 lembar kantongan plastik warna hitam yang berisi 2 paket shabu seberat 199,38 gram ketika berada di lantai 2.
“Ketika dilakukan penggeledahan di lantai 1 kembali di temukan l1 lembar kantongan plastik warna putih yang berisi 6 paket shabu seberat 178,31 gram,” ujarnya.
Sementara untuk timbangan digital warna silver di lantai 1 ditemukan di bawah laci meja kayu.
“Berdasarkan pengakuan Dhany shabu-shabu adalah titipan temannya yang bernama Usuf,” katanya.
Terkait hal pihak, pelaku Dhany saat ini menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik dan jika terbukti bersalah akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (yul/K-4)















