Zainal Hakim meminta masyarakat turut mengawasi penerapan tarif baru Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang sudah ditetapkan pemerintah
BANJARMASIN, KP – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Zainal Hakim mengingatkan, semua fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak mengenakan biaya pemeriksaan screening Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Menurutnya, pemerintah sudah mengingatkan ada harga tes PCR di atas tarif tertinggi yang telah ditetapkan apapun alasannya.
“Jika ada pelayanan kesehatan mengenakan biaya di atas ketentuan itu kami minta agar ditindak tegas,” ujarnya kepada kepada {KP} di gedung DPRD Kota Banjarmasin. Kamis (28/10/2021).
Zainal Hakim juga meminta masyarakat turut mengawasi penerapan tarif baru Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang sudah ditetapkan pemerintah tersebut.
Ia menilai penyesuaian baru tarif PCR ini sangat membantu masyarakat yang ingin melakukan tes PCR. Terutama untuk untuk berpergian ke luar daerah dengan menggunakan transportasi pesawat udara yang selama ini menjadi disyaratkan.
Ia juga meminta agar, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin harus secepatnya mensosialisasikan apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat tersebut, sehingga masyarakat bisa merasakan dampaknya.
Terutama lanjutnya, kepada seluruh fasilitas kesehatan atau laboratorium pemeriksaan PCR.”Sebab jika tidak mematuhi batas tarif tertinggi PCR ini bisa dikenakan sanksi,” ujar wakil ketua diantaranya membidangi masalah kesehatan ini.
Wakil ketua komisi dari F- PKB ini juga mengatakan, komisi IV secepatnya berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama Dinkes untuk sama sama melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan yang melayani tes PCR.
Disebutkan, sebagaimana diberitakan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif baru batas tertinggi untuk tes PCR.
Adapun tarif tertinggi tes PCR untuk pulau Jawa dan Bali ditetapkan Rp 275.000,-, sedangkan wilayah lain atau luar Jawa dan Bali ditetapkan Rp 300.000,-.
Hasil pemeriksaan PCR maksimal dikeluarkan dalam waktu 1×24 jam setelah tes dilakukan dan berlaku selama 3×24 jam.
Ketentuan batas baru tarif tertinggi PCR yang diambil untuk kedua kalinya ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor : 3843 tahun 2021 tentang Batas Tertinggi Pemeriksaan RT PCR yang berlaku sejak tanggal 27 Oktober 2021.
Sebelumnya tarif tertinggi tes PCR untuk pulau Jawa dan Bali ditetapkan Rp 495.000,- sedangkan luar Jawa dan Bali Rp 525.000,- (nid/K-3)















