Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Usaha Bengkel Kendaraan Bermotor Wajib Izin

×

Usaha Bengkel Kendaraan Bermotor Wajib Izin

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Wakil Ketua komisi I DPRD Kota Banjarmasin Mathari meminta, agar Pemko melalui SKPD terkait melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap setiap usaha bengkel kendaraan bermotor yang ada di kota ini.

Menurutnya kepada {KP} Rabu (8/12/2021) mengemukakan, pembinaan dan pengawasan dibutuhkan dalam kerangka selaian untuk menjaga kualitas pelayanan usaha bengkel perawatan kendaraan bermotor, tapi juga dalam upaya meminimalisir dampak lingkungan dari usaha perbengkelan tersebut.

Kalimantan Post

“Ketentuan terkait tugas pembinaan dan pengawasan ini sebagaimana telah diatur dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor : 1 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan bermotor,”ujarnya.

Dijelaskan, dalam Perda tersebut juga ditentukan masyarakat baik secara perorangan maupun yang berbentuk badan usaha dalam mendirikan usaha bengkel kendaraan wajib mendapatkan izin dari Pemko Banjarmasin.

Bengkel umum kendaraan bermotor dalam Perda ini katanya, terdiri dalam beberapa klasifikasi, pertama bengkel konstruksi, bengkel perawatan dan pemeliharaan, bengkel perbaikan dan suku cadang, bengkel uji asap dan bengkel aksesoris, termasuk usaha tempat pencucian kendaraan bermotor.

Menurut Mathari, penetapan klasifikasi dimaksudkan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, profesional dan produktif serta mampu memelihara, memperbaiki kendaraan sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan serta ramah lingkungan.

Lebih jauh dijelaskan, Dinas Perhubungan wajib melakukan pembinaan kepada seluruh bengkel meliputi, pertama pemberian bimbingan dan arahan tentang ketentuan-ketentuan teknis dan laik jalan, kedua melakukan pengawasan mutu produksi dan pemeriksaan peralatan yang digunakan.

“Sehubungan dalam rangka untuk melakukan pembinaan tersebut, setiap bengkel umum kendaraan bermotor baik yang dilaksanakan oleh badan atau perorangan wajib mendapatkan izin dari Walikota,” tandasnya.

Menyinggung terkait pembinaan ia mengemukakan meliputi, pemberian bimbingan teknis dan laik jalan kendaraan, tata cara pengelolaan limbah, dan memberikan pendidikan atau pelatihan terhadap mekanik bengkel.

Baca Juga :  Rakor Kepegawaian, Yamin Soroti Pelanggaran ASN dan Tekankan Disiplin

Disebutkan, setiap bengkel umum kendaraan bermotor yang telah mendapatkan izin dari Pemko wajib memasang papan nama bengkel dengan mencantumkan klasifikasi dan nomor izin. Masa berlaku izin dalam Raperda ini selama kegiatan usaha bengkel umum kendaraan bermotor masih beroperasi.

Ditegaskan wakil ketua komisi dari F-PKS ini. setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat diberikan sanksi administrasi dari peringatan lisan, peringatan tertulis hingga pencabutan izin. (nid/K-3)

Iklan
Iklan