Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polda Tarik Kasus Penganiayaan Terhadap Wanita

×

Polda Tarik Kasus Penganiayaan Terhadap Wanita

Sebarkan artikel ini
6 penganiyaan 3klm
DIWAWANCARA - Tim pengacara korban saat di Polda saat diwawancara wartawan. (KP/Ist)

Sudah ada tersangka yang ditetapkan, begitu juga barang bukti telah diamankan

BANJARMASIN, KP – Yenny, seorang perempuan diketahui sebagai distributor produk besi dianiaya.

Baca Koran

Dan kasusnya semula ditangani penyidik Polres HST, ditarik pihak Dit Reskrimum Polda Kalsel

Polda Kalsel mengambil alih penyidikan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di Desa Barikin, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i, Kamis (9/12) membenarkan penyidikan kasus tersebut kini ditangani Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel.

Dikatakan, sudah ada tersangka yang ditetapkan, begitu juga barang bukti telah diamankan.

Penanganan kasus oleh Polda Kalsel ini diapresiasi oleh korban, Yenny yang juga bersama dua orang lainnya merupakan pihak pelapor atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.

Pelapor melalui penasihat hukumnya, Edi Sucipto dan Rudi Hartono mengatakan, dengan ranah dan kewenangan lebih luas, diharapkan penyidik Polda Kalsel dapat menuntaskan kasus ini dengan baik.

“Kami sudah bertemu dengan penyidik di Polda. Yang jelas Polda ranahnya lebih luas dan lebih lengkap, supaya perkara ini clean and clear,” tambah Edi.

Kepada penyidik kata Edi, juga sempat menanyakan terkait perkembangan penyidikan khususnya terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Pasalnya ujarnya, seperti penjelasan kliennya, terduga pelaku lebih dari satu orang.

“Kami kemarin mendengar tersangka yang ditetapkan satu orang. Ternyata setelah ditanyakan ke penyidik, memang sudah diterbitkan DPO terkait terduga pelaku lainnya,” beber Edi.

Pada bagian lain Rudi menambahkan, insiden yang dialami kliennya itu terjadi  15 November Tahun 2021 di salah satu toko di Desa Barikin, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST.

Insiden berawal saat kliennya yang merupakan distributor produk besi dan berkantor pusat di Jawa Timur bersama sejumlah rekan mendatangi salah satu toko yang memiliki tunggakan pembayaran.

Namun saat dilakukan penagihan tunggakan, muncul kesalahpahaman hingga insiden tersebut terjadi. Akibatnya kata Rudi, kliennya mengalami luka dan lebam di bagian kepala. (K-2)

Baca Juga :  Gencarkan Sosialisasi ODOL, Polda Kalsel Berharap Penindakan Hukum Bisa Dihindari
Iklan
Iklan