Banjarmasin, KP – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno mengingatkan, agar seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran meningkatkan kinerjanya dalam rangka menyerap anggaran dengan merealisasikan setiap program yang direncanakan.
Selain itu itu, menjelang berakhirnya tahun anggaran 2021 ini perlunya meningkatkan pengawasan terhadap penyelesaian pelaksanaan proyek pembangunan.
” Disamping SKPD, masyarakat juga diharapkan turut melakukan pengawasan supaya kualitas pekerjaan proyek secara fisik benar-benar sesuai kontrak, tepat waktu dan tidak asal-asalan,” katanya.
Kepada sejumlah wartawan ditemui di ruang kerjanya Kamis (23/12)2021) ) ia juga mengingatkan. agar SKPD selaku pengguna anggaran untuk tidak segan-segan menjatuhkan sanksi tegas {blacklist}, bahkan melakukan pemutusan kontrak terhadap rekanan yang dinilai asal-asalan mengerjakan proyek.
Tugiatno menegaskan, masyarakat berhak melakukan pengawasan setiap pelaksanaan proyek karena anggaran pembangunan dibiayai dari uang rakyat yang dihimpun melalui pembayaran retribusi dan dan pajak.
“Sehingga jika pelaksanaan pembangunan dikerjakan asal-asalan apalagi proyek itu untuk kepentingan publik, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat,” kata unsur pimpinan dewan dari F-PDIP ini.
Menyinggung pengawasan yang dilakukan DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno menjelaskan, pihak khususnya dewan melalui komisi III terus melakukan pemantauan, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Hal itu dibuktikan ujarnya, dengan ditindaklanjutinya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui dewan jika ada pelaksanaan proyek yang dinilai dikerjakan asal-asalan , apalagi patut diduga menyimpang dan menyalahi prosedur.
“Selain dewan kita juga mengimbau masyarakat juga turut berpartisipasi untuk melakukan pengawasan,” katanya.
Ditegaskannya, pengawasan yang dilakukan dewan terhadap pekerjaan proyek bukan tanpa dasar karena selain untuk melaksanakan tugas pengawasan (kontrol), tapi untuk memastikan bahwa pekerjaan proyek diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan pada tahap perencanaan. (nid/K-3)















