Tak sekedar jadi destinasi wisata, tetapi juga diharapkan mampu memfungsikan kawasan itu sesuai peruntukannya
BANJARMASIN, KP – Rencana Pemko Banjarmasin membangun taman wisata air di kawasan Jalan Jafri Zamzam tepat Pulau Insan diharapkan direalisasikan.
“Sebab Banjarmasin belum memiliki wisata taman air, sehingga melalui program itu diharapkan destinasi wisata baru di kota seribu sungai ini bertambah,” kata anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin Eddy Junaidi.
Sebelumnya kepada KP Rabu (26/1/2022) ia mengungkapkan, rencana pembangunan taman wisata air di Pulau Insan disampaikan pihak Pemko melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Terkait rencana itu ujarnya, dikemukakan DPUPR saat rapat kerja dengan komisi III pada sekitar awal Januari 2021 tahun lalu.
Menurut Eddy Junaidi, tak sekedar jadi destinasi wisata, tapi juga sekaligus diharapkan mampu memfungsikan kawasan itu sesuai peruntukannya.
Yaitu lanjutnya, sebagai salah satu kawasan resapan air sebagaimana telah ditetapkan dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin.
“Pembangunan taman wisata air ini sekaligus sebagai solusi mengantisipasi daerah resapan air di kota ini yang semakin berkurang lantaran banyak dialihfungsikan menjadi pemukiman maupun akibat desakan pengembangan pembangunan infrastruktur lainnya,” ujarnya.
Hal senada juga dikemukakan Sukhrowardi. Ia berpendapat kawasan resapan air sangatlah penting untuk dipertahankan bahkan diupayakan untuk ditambah karena selain tidak hanya berfungsi mengantisipasi ancaman banjir, resapan air juga sangat berguna untuk mengatasi kekeringan pada saat musim.
Di Banjarmasin Sukhrowardi mengakui, akibat semakin terbatasnya lahan untuk kepentingan pembangunan pemukiman dan kepentingan lainnya menjadikan kawasan resapan air semakin tergerus dan dialihfungsikan
Anggota dewan yang juga duduk di komisi III dari Fraksi Partai Golkar ini mengingatkan, banyaknya pengalihan fungsi lahan yang tidak terkendali merupakan ancaman besar terhadap keseimbangan dan kelestarian lingkungan
Menyadari itu lanjutnya, Pemko Banjarmasin harus sungguh-sungguh dan konsekuen melaksanakan dan melakukan pengawasan pengembangan kota ini kedepan.
Sebagaimana katanya menegaskan, dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin yang seharusnya menjadi kerangka acuan dalam pengembangan pembangunan kota ini.
Dicontohkan dalam Perda RTRW Nomor : 5 tahun 2013 yang kemudian sudah dilakukan revisi dari sekian wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan resapan air diantaranya Jalan Jafri Zamzam atau tepatnya Pulau Insan serta kawasan resapan air di Kelurahan Mantuil.
Selain kawasan resapan air juga telah ditetapkan kawasan strategis untuk kepentingan penyelamatan (sungai) ungkap Sukhrowardi, yaitu meliputi bantaran Sungai Martapura, bantaran Sungai Alalak dan Sungai Barito.
Sukhrowardi menilai, Kota Banjarmasin yang hanya memiliki luas wilayah sekitar 98,46 kilometer persegi dengan jumlah penduduk cukup padat sekitar 700 ribu jiwa lebih, kota ini sudah tidak memungkinkan lagi adanya pembangunan sarana fisik untuk dilanjutkan.
Apalagi tandasnya, jika dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang, dimana pemerintah daerah dituntut untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Lebih jauh dikatakan, selain menjaga kelestarian lingkungan, setiap pemerintah daerah juga berkewajiban memenuhi kawasan resapan air dan ketersedian Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang memadai.
” Khusus untuk ketersediaan RTH sesuai ketentuan undang-undang wajib dipenuhi 30 persen dari luas wilayah yang dimiliki. Sementara Kota Banjarmasin hanya memiliki luas wilayah 98 kilometer persegi,” tutup Sukhrowardi. (nid/K-3)















