Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

Sanksi Tegas Diberlakukan Kepada Operasional Angkutan Over Dimension dan Over Loading

×

Sanksi Tegas Diberlakukan Kepada Operasional Angkutan Over Dimension dan Over Loading

Sebarkan artikel ini
hal 12 Tanbu 25 klm 5
SOSIALISASI - Pencegahan Hukum Perda Provinsi Kalsel No.3 tahun 2022 dan kebijakan Zero ODOL di Gedung Mahliggai Bersujud. (KP/Ist)

Batulicin, KP – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, bersepakat untuk menghentikan operasional angkutan over dimension dan over loading (ODOL).

Ini terungkap saat rapat sosialisasi Pencegahan Hukum Perda Provinsi Kalsel No.3 tahun 2022 dan kebijakan Zero ODOL di Gedung Mahliggai Bersyjud Kapet Batulicin17/2.2022. Selain sosialisasi Pencegahan Hukum Persa Provinsi Kalsel No.3 tahun 2022 dan kebijakan Zero ODOL, juga penyampain surat edaran bersama terkait pengaturan angkutan yang melintas di ruas jalan Asam-Asam, Kintap, Sungai Cuka, Sebamban masuk wilayah Kabupaten Tanah Laut Dan Tanah Bumbu.

Kalimantan Post

Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rahmat Prapto Udoyo di acara ini mengatakan, atas nama Pemerintah dan masyarakat Tanah Bumbu menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan atas acara Rapat Sosialisasi Penegakan Hukum Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012, dan kebijakan “Zero Odol (Over Dimension Over Loading) di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Harapan kami semoga seluruh rangkaian kegiatan pada rapat sosialisasi penegakan hukum Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012, dan kebijakan bisa berjalan lancar,” ujar Rahmat Prapto Udoyo digedung Mahligai Bersujud.

Sementara itu, terkait sosialisasi Rapat Sosialisasi Penegakan Hukum Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012, dan kebijakan Zero Odol ini, berdasar data Korlantas Polri dari integrated road safety management system (irsms), tentang kecelakaan tahun 2021, truk ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar penyebab kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, Pemberlakuan Rapat Sosialisasi Penegakan Hukum Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012, dan kebijakan “Zero Odolyang telah diatur sesuai UU nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Sanksi tegas yang diberlakukan seperti, penilangan, transfer muatan, hingga kendaraan pelanggar tidak diizinkannya meneruskan perjalanan.

Baca Juga :  Tanah Bumbu Tawarkan Investasi Industri Bandeng Terintegrasi, Bidik Pasar Ekspor

Hadir di acara ini, jajaran Dinas Perhubungan Tanah Bumbu, pengusaha angkutan, juga pihak terkait lainya. (han)

Iklan
Iklan