Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Banjarmasin

[]Tak Setuju Pemindahan Ibukota. Pemko Banjarmasin Mulai Atur Strategi Ajukan Judicial Review

×

[]Tak Setuju Pemindahan Ibukota. Pemko Banjarmasin Mulai Atur Strategi Ajukan Judicial Review

Sebarkan artikel ini
IMG 20220302 WA0015 scaled
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina
Space Iklan

Banjarmasin, KP – Pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang sudah disahkan dalam Undang-Undang UU Provinsi Kalsel pada 15 Februari 2022 yang lalu mendapat penolakan dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

GBK

Bahkan, saat ini jajaran Pemko Banjarmasin diketahui sedang mengatur strategi guna mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai respon atas pemindahan kedudukan Ibukota Provinsi ini.

Hal itu terlihat saat digelarnya pertemuan tertutup yang dipimpin oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina bersama para pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Banjarmasin pada Rabu (2/3) pagi tadi.

“Kita minta masukan dari Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, dan juga pejabat finas di Pemko terkait dengan rencana untuk Judicial Review UU Provinsi ini,” ungkap Ibnu Sina usai pertemuan tersebut, Rabu (2/3) siang, di Balai Kota.

Karena itu, ia mengaku akan mengadakan pertemuan dengan warga termasuk para pakar dan akademisi dalam acara Bamara yang dilakukan nanti malam di RRI Banjarmasin.

“Kita ingin menggali informasi dari masyarakat, bagaimana aspirasi mereka terkait dengan rencana Judicial Review ini. Terutama masyarakat Kota Banjarmasin,” ungkapnya.

Bukan tanpa alasan, hal tersebut dilakukan lantaran hasil koordinasi pihaknya dengan seluruh Camat dan Lurah di Kota Banjarmasin menunjukkan bahwa tidak pernah ada yang dilibatkan dalam proses pembentukkan RUU provinsi yang kini sudah disahkan menjadi UU.

“Waktu saya tanya Camat dan Lurah dan Sekwan (Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin) ternyata tidak pernah dilibatkan. Mereka tidak pernah mendapat undangan secara resmi terkait pemindahan kedudukan Ibukota Provinsi Kalsel ini,” tukasnya.

Ia menekankan. Bahwa sikap Pemko Banjarmasin sendiri masih mempertanyakan proses pengesahan UU Provinsi Kalsel itu, pasalnya Ibnu merasa tidak pernah dilibatkan sejak awal kabar tersebut mencuat ke publik.

Baca Juga :  Perumda Pasar Baiman Diharapkan Tak Bernasib Sama PD Kayuh Baimbai

“Yang kita pertanyakan ini secara formil atau proses sampai disahkan,” imbuhnya.

Ia menilai, tidak ada untung atau rugi dengan pindahnya kedudukan ibukota ini, karena persoalan untung-rugi ini hal yang biasa.

“Tapi bagi kita dari sisi sejarah Kalimantan Selatan dikesampingkan. Karena Banjarmasin ini kan dulu statusnya pernah menduduki sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan,” tukasnya.

“Artinya ada aspek lain yang harus kita pertahankan,” tambahnya lagi.

Kendati demikian, Ibnu mengaku bahwa pihaknya tetap menginginkan suasana yang kondusif di masyarakat meski status Ibukota sudah tak lagi disandang oleh Bumi Kayuh Baimbai ini.

“Tapi kan aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah (terkait pemindahan ibukota) juga perlu ditampung dan disampaikan,” ujarnya.

“Kita masih punya waktu selama 45 hari sebelum diundangkan dalam lembaran UU negara. Jadi ada kesempatan untuk mengajukan Judicial Review,” imbuh Ibnu.

Ia mengakui, bahwa formula yang disetujui pihaknya sewaktu masih menduduki sebagai DPRD Provinsi Kalsel sudah bagus.

“Untuk mengurangi beban Banjarmasin, disetujui perkantoran dipindah ke Banjarbaru dan status Ibukota Provinsi masih di Banjarmasin,” katanya.

“Kemudian dari tujuh UU provinsi yang dibahas saat pembahasan itu ibukotanya tetap semua. Karena mereka menghargai aspek sejarah. Kenapa Kalsel aja yang berubah?,” cetusnya.

Disamping itu, ia mengklaim jika sampai saat ini pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan akademisi maupun pakar terkait rencana pengajuan Judicial Review ini.

“Baik secara langsung dan tidak langsung kita lakukan. Bahkan ada banyak advokat yang bersedia secara sukarela membantu kita,” tuntas Ibnu. (Kin/KPO-1)

Iklan
Iklan