BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menegaskan bahwa penanganan kasus titip absen tidak hanya menyasar tenaga outsourcing.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran juga dikenakan pembinaan dan berpotensi menerima sanksi disiplin apabila mengulangi perbuatannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menjelaskan setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terlebih dahulu diminta membuat surat pernyataan sebagai bentuk pembinaan
“Sekda menginstruksikan agar yang bersangkutan membuat surat pernyataan. ASN bersangkutan diminta untuk tidak mengulangi kembali,” kata Totok, Rabu (29/7/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah BKPSDM melakukan verifikasi antara data absensi dengan kondisi nyata di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan antara data kehadiran dan keberadaan pegawai di tempat kerja.
Menurutnya, tahapan penindakan dilakukan secara bertingkat sesuai ketentuan disiplin ASN. Apabila pelanggaran kembali terjadi, sanksi akan ditingkatkan mulai dari teguran hingga hukuman disiplin.
“Pertama surat pernyataan. Kalau mengulangi lagi ada teguran, kemudian bisa masuk hukuman disiplin ringan dan kalau masih mengulang tentu prosesnya akan terus berlanjut sesuai aturan,” tuturnya.
Sementara itu, mengenai informasi adanya ASN yang telah menerima Surat Peringatan (SP) kedua, BKPSDM belum memperoleh laporan resmi. Pembinaan dan pengawasan awal, kata Totok, menjadi tanggung jawab pimpinan di masing-masing SKPD.
“Yang mengetahui secara detail itu SKPD masing-masing. BKPSDM menyiapkan draft surat pernyataan, sedangkan pembinaan awal dilakukan oleh instansi tempat ASN tersebut bertugas,” akhirnya. (ham/KPO-4).















