Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Dua Raperda

×

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Dua Raperda

Sebarkan artikel ini
hal 12 Tanbu 25 klm
SEKDA TANBU – H Ambo Sakka menyerahkan dukumen raperda kepada Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Kholil Alaydrus. (KP/Ist)

Batulicin, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna Penyampaian dua buah Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanbu, Rabu 2/2.2022.

Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alaydrus.

Kalimantan Post

Adapun dua buah Raperda yang disamapaikan yakni Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan, Raperda Penyelenggaraan Irigasi yang dilakukan demi peningkatan dan kemajuan perekonomian serta kesejahteraan rakyat di Bumi Bersujud menuju Kabupaten Serambi Madinah.

Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar melaui Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka menyampaikan, dengan selesainya pembahasan yang dilajukan pada tingkat ekskutif, maka kembali pihaknya menyampaikan du buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat legislatif.

Sebagaimana disebutkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah meliputi kegiatan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik, mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu. Sedangkan maksud dari Perizinan Berusaha berbasis risiko adalah, perizinan berusaha berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha. Perizinan berusaha berbasis resiko diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasisi Resiko. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 merupakan aturan Pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel,” ungkapnya. Raperda kedua tentang Penyelenggaraan Irigasi. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.

Baca Juga :  Bupati Tanbu Pimpin Prosesi Pelepasan Delapan Jasad Korban Kecelakaan Heli BK117-D3 di Kecamatan Mantewe

Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia. Pengelolaan Irigasi adalah segala usaha pendayagunaan air irigasi yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi.

“Oleh karenanya, Perda Irigasi ini sangat strategis untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terutama dalam menjaga, mendukung dan meningkatkan produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan daerah dan kesejahteraan Petani,” pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alaydrus, mewakili DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerima penyajian terhadap rancangan Dua Buah Raperda yang selanjutkan dilakukan penyerahan secara simbolis.

“Setelah disampaikan penyajian Dua Buah Raperda tersebut oleh Bupati Tanah Bumbu atau yang mewakili, selanjutkan akan diteruskan kepada Pemandangan Umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian Dua Buah Raperda hari ini, dimana tanggal rapat selanjutnya akan ditentukan di kemuadian hari,”katanya. Selain dihadiri oleh Sekretaris Daerah H Ambo Sakka Rapat patipurna ini juga dihadiri para Asisten, para Staf Ahli, Kepala SKPD juga undangan lainya. (han)

Iklan
Iklan