Paringin, KP – Bupati Balangan, H. Abdul Hadi mengharapkan UKK Keimigrasian di Kabupaten Balangan dapat segera diresmikan, sehingga pelayanan yang diberikan tidak lagi terbatas, namun bisa melayani optimal layaknya Kantor Imigrasi.
“Kami juga sangat berharap kesediaan Bapak Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, untuk dapat meresmikan langsung UKK Imigrasi di Balangan yang kami rencanakan bertepatan dengan moment puncak Hari Jadi Ke-19 Tahun Kabupaten Balangan Tahun 2022 ini,” harap Abdul Hadi.
Harapan itu disampaikan langsung oleh Bupati Balangan H Abdul Hadi kepada Wakil Menteri Hukum-HAM RI Edward Omar Sharief Hiariej saat audensi di Ruang Rapat Wakil Menteri Hukum dan HAM, Jakarta, baru-baru tadi Hadir juga pada acara audensi Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan, Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) Kalimantan Selatan, Heni Susila Wardoyo serta beberapa pejabat di Lingkungan Kemenkum-HAM RI dan pejabat di Lingkungan Pemkab Balangan.
Selain berharap kedatangan wamen Hukum dan HAM RI, bupati juga menyampaikan progres yang sudah disiapkan dalam hal pembentukan UKK Keimigrasian Balangan dimana Pemkab Balangan sudah melaksanakan perencanaan pemberian hibah atas lahan yang akan digunakan sebagai Kantor Imigrasi.
“UKK Imigrasi Balangan berlokasi eks Kantor Koperasi dan UMKM Balangan. Sarana prasarana juga sudah kita anggarkan sekitar 90 persen di akomodir di APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2022,” ujarnya.
Mengenalkan lebih awal kehadiran UKK Keimigrasian di Kabupaten Balangan, Abdul Hadi juga menyampaikan bahwa telah dilaksanakan layanan awal dengan dasar Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Balangan dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin No. 130.5/21/PEM/2021 dan No.W.19.IMI.IMI.1.GR.06.01-2585 tentang Penyelengaraan Pelayanan Penerbitan Paspor Biasa dengan Jangka Waktu Terbatas di Kabupaten Balangan.
“Layanan terbatas dilakukan 2 minggu sekali dalam 2 hari. Dari layanan terbatas yang dilakukan dari awal Januari 2022, tercatat sudah 63 pemohon Paspor. Pemohon pun tidak hanya berdomisili di Kabupaten Balangan, tercatat pemohon ada yang berasal dari kabupaten tetangga bahkan dari luar provinsi,” terangnya.
Sementara, atas kesiapan Pemkab Balangan dalam pembentukan UKK Keimigrasian disambut baik Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharief Hiariej. Dia mengatakan bahwa kesiapan tersebut adalah dukungan untuk memperluas pelayanan keimigrasian.
“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik terhadap kesungguhan Bupati Balangan dalam pembentukan UKK Keimigrasian Balangan. Ini adalah bentuk dukungan kepada kami di Kemenkum-HAM untuk memperluas layanan keimigrasian, khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan,” imbuhnya. (srd/K-6)















