Pelaihari, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Laut mengeksekusi dua orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin (RSHB) Pelaihari tahun anggaran 2015-2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadani saat press conference dikantornya, Senin (07/03/2022) mengatakan terdakwa yang dieksekusi yakni Paridah dan Asdag Setiani. Kini keduanya dimasukkan ke Rutan Kelas IIB Pelaihari.
“Eksekusi kami laksanakan Hari Rabu 2 Maret 2022 kemarin, Sedangkan untuk terdakwa dr Edy Wahyudi dikarenakan dalam keadaan sakit dibuktikan dengan surat keterangan dokter sehingga pelaksanaan eksekusinya ditunda sementara,” jelas Ramadani.
Ia menerangkan teknis pelaksanaan eksekusi juga memperhatikan secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M
Lebih lanjut terkait ihwal perkara tipikor tersebut Ramadani memaparkan Kejari Tala pada tanggal 18 Maret 2021 menerima penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (tahap 2) penanganan perkara dugaan penyimpangan dana pembangunan RSHB Pelaihari tahun anggatan 2015-2018 dari penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Tanah Laut melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada tanggal 26 Maret 2021 untuk dilakukan persidangan.
Saat proses persidangan, Majelis Hakim mengeluarkan penetapan mengalihkan penahanan terdakwa dr Edy Wahyudi dan kawan kawan dari penahanan Rutan menjadi penahanan kota berdasarkan permintaan dari para terdakwa.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada tanggal 8 September 2021 untuk para terdakwa menyatakan terdakwa dr Edy Wahyudi dan kawan kawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Menjatuhkan pidana terhadap dr Edy Wahyudi dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.142.789.000 subsidiair pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan.
Menjatuhkan pidana terhadap Asdah Setiani dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Menjatuhkan pidana terhadap Paridah dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu) bulan.
Berdasarkan putusan majelis jakim tersebut, atas petunjuk pimpinan, JPU Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada 27 September 2021 diperintahkan untuk mengajukan upaya hukum banding terkait pidana tambahan berupa uang denda yang tidak sampai dua pertiha dari tuntutan JPU.
Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum kasasi.
“Karena itu berdasar petunjuk pimpinan, ketiga terdakwa dapat dilakukan eksekusi baik berupa pidana badan maupun pidana tambahan,” pungkas Ramadani. (Rzk/KPO-1)















