Awan Subarkah memaparkan, APBD Banjarmasin pernah mencatat dalam 2019 lalu belanja pembangunan atau belanja langsung lebih besar dari belanja tidak langsung atau belanja pegawai
BANJARMASIN, KP – Anggota DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah mengapresiasi terbitnya Undang-Undang Nomor : 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Salah satu pasal dalam Undang-Undang itu, yaitu membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI selama ini belanja pegawai pada APBD hampir seluruh pemerintahan di daerah lebih besar dibanding untuk pengelokadian anggaran untuk kepentingan belanja pembangunan atau belanja langsung.
” Kita sangat mengapresiasi Undang-Undang tersebut karena sudah seharusnya belanja pegawai ditekan seminimal mungkin dibanding belanja untuk kepentingan pembangunan dalam APBD,” ujar Awan Subarkah.
Kepada KP Selasa (8/3/2022) Awan Subarkah memaparkan, APBD Kota Banjarmasin pernah mencatat dalam tahun 2019 lalu belanja pembangunan atau belanja langsung lebih besar dari belanja tidak langsung atau belanja pegawai.
Dalam APBD waktu itu ungkapnya. untuk pertama kalinya, APBD Kota Banjarmasin tahun anggaran 2019 yang ditetapkan sebesar Rp 1,7 triliun porsi belanja langsung dalam lebih besar dibandingkan dengan porsi belanja tidak langsung.
Diungkapkan dalam postur APBD waktu itu meski dalam diperhitungkan defisit Belanja Daerah seluruhnya diproyeksikan Rp 1.952.221.163.000.
Pengolojasian anggaran itu meliputi Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 697.557.554.000 dan Belanja Langsung diproyeksikan sebesar Rp 1.254.663.589.000,-.
“ika dihitung, maka proyeksi kebutuhan Belanja Langsung mencapai sekitar 64 persen dari total APBD yang telah ditetapkan sebesar Rp 1.735 triliun pada tahun 2019 ketika itu,” kata anggota anggota dewan empat periode dari F-PKS ini.
Dijelaskan Awan Subarkah, Belanja Langsung adalah merupakan alokasi anggaran yang hasilnya dan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat karena diprogramkan untuk membiayai perencanaan pembangunan baik fisik maupun non fisik.
Sedangkan Belanja Tidak Langsung ujarnya, adalah digunakan diantaranya untuk membayar gaji atau belanja pegawai.
Fitandaskannya, dengan adanya peningkatan yang cukup drastis terhadap anggaran Belanja Langsung tersebut tentunya membawa diharapkan membawa dampak positif tidak hanya dalam rangka mempercepat ketinggalan pembangunan infrastruktur, tapi juga dalam upaya peningkatan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat Kota Banjarmasin.
Sebelumnya Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina pada pengesahan APBD mengakui, permasalahan utama belanja daerah haruslah ditangani dan diselesaikan secara cermat dengan lebih mengutamakan skala prioritas.
Menyadari urgensi tersebut tandas Ibnu Sina, Pemko Banjarmasin kemudian terus berusaha mencermati dengan menginventarisir berbagai permasalahan dalam pengalokasian setiap kebutuhan belanja daerah.
Terutama kata Walikota Ibnu Sina, untuk meminimalisir penyediaan anggaran belanja operasional penyelenggaraan pemerintahan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“Seperti diantaranya untuk membayar gaji pegawai yang selama ini menyedot sekitar 60 hingga 70 persen dari total seluruh APBD setiap tahunnya,”demikian kata Wali Kota Ibnu Sina. (nid/K-3)















