Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kotabaru

KPP Pratama Batulicin Sambangi Pemkab Kotabaru

×

KPP Pratama Batulicin Sambangi Pemkab Kotabaru

Sebarkan artikel ini
hal 16 K Baru 3 klm 4
BUPATI KOTABARU - H Sayed Jafar Alaydrus, SH bersama Sekdakab H Said Akhmad Assegaf, menyambut kunjungan KPP Pratama Batulicin, bersama rombongan dalam rangka Pekan Panutan Pajak di ruang kerja Bupati. (KP/Ist)

Kotabaru, KP – Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar Alaydrus, SH bersana Sekdakab Kotabaru H. Said Akhmad Assegaf, menyambut kunjungan KPP Pratama Batulicin, bersama rombongan dalam rangka Pekan Panutan Pajak diruang kerja Bupati.

Bupati mengajak masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2021 melalui aplikasi e-filing dan memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Tahun 2022. Setelah Bupati usai menerima kunjungan silaturahim dan pekan panutan penyampaian SPT tahunan pada tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kotabaru diruang kerja bupati Kamis (10/3/2022).

Kalimantan Post

secara khusus Bupati menyampaikan, Ada keuntungaan apabila kita melaporkan SPT tahunan melalui e-Filling, diantaranya, lebih mudah, cepat dan tentu saja tidak dipungut biaya apapun, atau gratis.

Banyak keuntungannya bila kita melaporkan SPT tahunan melalui e Filling ini jadi manfaatkanlah program ini,” ucapnya.

Sayed Jafar pun berpesan, kepada wajib pajak agar bisa memanfaatkan program tersebut karena PPS identik dengan sarana pengampunan pajak kepada wajib pajak dan juga program pengungkapan sukarela.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Batulicin, Argo Adhi Nugroho menyampaikan, Dengan adanya pekan panutan pajak ini, diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat Kotabaru untuk memenuhi kewajiban perpajakan berupa pembayaran dan pelaporan SPT tahunan tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mudah mudahan ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat Kotabaru dan pembayarannya tepat waktu, tuturnya.

Selain itu, Kepala KPP Pratama Batulicin juga menyampaikan adanya” Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan bagian dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada para wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.

Baca Juga :  Pisah Sambut Komandan Lanal Kotabaru

Banyak manfaat yang didapat oleh wajib pajak jika mengikuti PPS, diantaranya adalah terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data, yaitu data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

PPS juga diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. PPS hanya berlangsung selama 6 bulan, yakni sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Diharapkan, Wajib Pajak dapat memanfaatkan program ini dengan baik, karena arus informasi terkait asset, hutang dan penghasilan wajib pajak saat ini sudah sangat terbuka lebar masuk ke Direktorat Jenderal Pajak. Apalagi dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga telah dicanangkan adanya penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi.

KPK2KP Kotabaru, Sebagai perpanjangan tangan dari KPP Pratama Batulicin, sangat diharapkan siap membantu masyarakat di wilayah Kabupaten Kotabaru untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan mengikuti Program Pengungkapan Suka Rela baik melalui help desk tatap muka maupun non tatap muka, Tandasnya. (and/K-6)

Iklan
Iklan