Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

BPJS Jadi Kartu Sakti, Rakyat Makin Tersakiti

×

BPJS Jadi Kartu Sakti, Rakyat Makin Tersakiti

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dewi Ummu Aisyah
Pegiat Literasi

Rakyat Indonesia lagi-lagi dibuat “keok” dengan hadirnya kebijakan sapu bersih baru dari pemerintah. Setelah UU Sapu Jagat, Omnibus Law Cipta Kerja, kini Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan telah ditetapkan sebagai kartu sakti baru.

Kalimantan Post

Dikutip dari laman TribunnewsBogor.com (20/02/2022) mulai Maret 2022, rakyat wajib memiliki BPJS Kesehataan agar bisa mengurus berbagai keperluan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), ingin berangkat ibadah haji, dan jual beli tanah. Kewajiban itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kebijakan yang telah diteken oleh Presiden pada 6 Januari 2022 ini sontak menimbulkan kritikan dari berbagai pihak. Diantaranya oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim, yang menyatakan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pemaksaan kebijakaan kepada masyarakat. (TribunnewsBogor.com 20/02/2022)

Jika melihat fakta kebijakan BPJS yang berjalan hingga saat ini, maka akan ditemukan banyak sekali keluhan. Dari pembayaran premi yang tinggi dan makin tinggi, denda keterlambatan pembayaran iuran yang makin membenani, rumitnya proses administrasi, kualitas pelayanan yang menyakitkan hati, dan telatnya pembayaran kompensasi.

Belum lagi kasus yang menimpa BPJS itu sendiri seperti hutang kepada pihak rumah sakit, defisit anggaran, ditemukannya kasus korupsi dan penyalahgunaan dana JKN, semua itu telah cukup membuat rakyat kian muak dan hilang rasa kepercayaan. Lalu, apa kabar ketika kebijakan kartu sakti BPJS ini ditetapkan? Salahkah jika rakyat beranggapan bahwa mereka sedang dipalak secara elegan?

Ditambah lagi, kebijakan ini ditetapkan ditengah protes rakyat atas UU Ibu Kota Negara (IKN) yang telah disahkan. Hal ini justru semakin mengundang kecurigaan. Seperti yang disampaikan oleh pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah. Dikutip dari TribunnewsBogor.com (20/02/2022), Trubus menganggap adanya kewajaran apabila masyarakat menduga-duga adanya kebijakan ini dalam rangka untuk membiayai proyek besar seperti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Baca Juga :  Menguatkan Partisipasi Semesta:Relevankah Gagasan Ki Hajar Dewantara di Era Digital?

Inilah potret carut marut kebijakan negeri. Ketika hubungan antara pemimpin dan rakyat ibarat penjual dan pembeli. Aturan diambil berdasarkan asas keuntungan, bahkan dalam hal kesehatan. Sangat berbeda ketika Islam dijadikan pedoman dalam kepemimpinan. Dalam Islam pemimpin adalah pelayan. Rasulullah SAW bersabda, “Pemimpin Negara adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus”. (HR. al-Bukhari).

Dalam Islam, kesehatan sendiri merupakan salah satu hajat publik selain keamanan dan pendidikan yang wajib dipenuhi oleh negara secara cuma-cuma atau gratis. Dalilnya adalah kebijakan Nabi Muhammad SAW dalam posisi sebagai kepala negara, pernah mengirim dokter gratis untuk mengobati salah satu warganya, yakni Ubay bin Kaab, yang sakit. Diriwayatkan, ketika Nabi SAW mendapatkan hadiah seorang dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi masyarakat umum (HR Muslim).

Tuntunan inilah yang diteladani oleh para khalifah sepeninggal beliau. Pada masa itu, banyak dibangun rumah sakit yang berkualitas untuk melayani rakyat secara gratis. Saking bagusnya, hingga ada pengelana Eropa yang berpura-pura sakit hanya untuk merasakan pelayanan kesehatan di rumah sakit khilafah.

Meski para dokter tahu bahwa itu hanya sakit pura-pura, namun ia tetap dilayani dengan baik. Jika pada hari keempat terbukti tidak sakit, maka dia dipersilahkan keluar. Sebab kewajiban menjamu musafir dalam Islam hanya 3 hari. Bahkan ketika keluar, rumah sakit akan memberi uang saku kepada pasien.

Mutu pelayanan dalam Islam berpedoman pada tiga hal yakni kesederhanaan administrasi, kecepatan pelaksanaan dan kemampuan personal. Ini sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW, “Sesungguhnya Allah SWT. telah mewajibkan berbuat ihsan atas segala sesuatu”. (HR. Muslim).

Pelayanan bermutu ini mudah dicapai karena ditopang oleh sistem ekonomi berkualitas dari Islam. Islam mengatur tentang kepemilikan. Misalnya, hasil pengelolaan sumber daya alam yang berlimpah adalah milik umat, maka haram hukumnya dikuasai korporat. Rasulullah SAW bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Baca Juga :  KISAH AL-QAMAH

Hasil pengelolaan harta milik umum hanyalah satu diantara banyak sumber pemasukan negara dalam Islam. Semua itu lebih dari cukup untuk bisa memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat. Dengan Islam, kehidupan penuh rahmat bukan melarat. Inilah aturan sempurna yang sesungguhnya dibutuhkan umat.

Iklan
Iklan